PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Produk teranyar Apple, iPhone 15 telah diluncurkan. Sejak 22 September 2023.
Meski begitu, produk tersebut kini hanya ada di luar negeri. Belum dipasarkan di Indonesia.
Kabar terbaru, iPhone 15 sudah masuk di daftar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang bisa diakses melalui website resmi Kementerian Perindustrian.
“Kehadiran iPhone 15 Series tampaknya tak akan lama lagi. Pasalnya, tanda-tanda resmi masuk ke Indonesia dapat dipantau di TKDN via Website Kemenperin,” kata konten kreator yang kerap membuat konten teknologi, dikutip dari Instagram @depraz_.
Di website itu, terdapat empat model seri iPhone 15. Di antaranya iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max.
“Tampak 4 Nomor Model telah tercantum dalam website tersebut, yaitu A3090 (iPhone 15), A3094 (iPhone 15 Plus), A3012 (iPhone 15 Pro) dan A3106 (iPhone 15 Pro Max,” jelasnya.
@depraz mengatakan, TKDN merupakan syarat perangkat elektronik dipasarkan di Indonesia.
“Sertifikat TKDN Kemenperin sendiri menjadi salah satu syarat agar perangkat elektronik dapat dipasarkan di Indonesia. Namun untuk tanggal spesifik rilis resmi-nya, kita tunggu saja info dari Apple Authorized Reseller,” pungkasnya. (FAJAR.CO.ID)