PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID --Teka teki hasil gelar perkara khusus Islamic Center (IC) yang digelar di Polda Sulsel, Selasa, 19 September 2023, akhirnya terjawab.
Penasaran?, hasilnya adalah Polda Sulsel menghentikan kasus IC versi Pemkot yang dilaporkan Imam Dermawan terhadap terlapor HM Martin Jaya dan HA Mudzakkar MH.
Itu diketahui setelah Polda Sulsel, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dengan nomor B 1992/IXl/RES7.5/2023/Ditreskrimun.
Polda Sulsel juga mengeluarkan SP3D Nomor B/4490/IX/ REK7.5/2023/Ditreskrimun, yang ditujukan terhadap laporan Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) yang dihentikan penyidik Polres Palopo.
Laporan pengurus YICDS disebut tetap akan dibuka jika ada temuan atau bukti baru.
Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP Dr Muhammad Kadarislam Kasim SH SIk MSi, dalam surat tersebut menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta analisis yuridis dan pendapat peserta gelar perkara khusus IC dapat disimpulkan bahwa proses penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/514/XII/2023/SPKT/Polres Palopo tanggal 25 Juli 2023 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dokumen berkas dalam hal ini pelapor Imam Dermawan dan terlapor JM Martin Jaya dan HA Mudzakkar MH, sepakat dihentikan.
Begitupun dengan laporan YICDS tentang sertifikat ganda, penyalahgunaan wewenang juga dihentikan sembari menunggu alat bukti pendukung.
"Laporan IC yang sudah sidik versi Pemkot kita hentikan. Kalau laporan YICDS yang dihentikan penyidik Polres Palopo nanti kita tunggu keperdataan mengenai SHM mana yang sah," kata Kabag Wassidik Polda Sulsel.
Sementara itu, Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid SH, mengatakan, pihaknya telah memenangkan kasus IC yang dilaporkan Pemkot.
"Alhamdulillah, seperti yang kami inginkan terwujud. Ini membuktikan bahwa Polda Sulsel objektif terkait kasus IC yang tidak ada ujungnya. Kita akan kembali merembukkan langkah apa yang akan kita ambil selanjutnya," tegas Lukman S Wahid SH yang dikenal senior di Tanah Luwu.(kahar iting)