PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah rumah jabatannya digeledah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini kencang disebut-sebut jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan gubernur Sulsel dua periode ini dikabarkan tersangka bersama Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Staf Khusus bidang kebijakan pertanian Imam Mujahidin Fahmi.
Kabar tersangkanya itu beredar luas di pesan WhatsApp setelah KPK menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Kamis, 28 September 2023.
Syahrul Yasin Limpo disebut tengah berada di Roma, Italia, untuk mengikuti kegiatan FAO saat rumah dinasnya digeledah KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan bicara banyak terkait kabar yang sudah terlanjur viral itu. Pada intinya kata dia, KPK terus mengumpulkan bukti.
“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan,” kata Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat, 29 September 2023.
Ali menegaskan, KPK akan menyampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh setelah semua proses dilakukan.
“Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” jelasnya, seperti dilansir fajar.co.id.
Sebelumnya dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah naik ke tahap penyidikan. Ditengarai merupakan kasus dugaan penyalahgunaan laporan pertanggungjawaban, suap-menyuap, gratifikasi, dan penggabungan beberapa perkara.
KPK sempat memanggil SYL pada 16 Juni lalu. Hanya saja mantan gubernur Sulawesi Selatan itu baru memenuhi panggilan pada 19 Juni karena bertepatan dengan kunjungan kerjanya di acara G20 pada saat itu.
Sementara, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan terdiri dari tiga klaster.
Adapun pemeriksaan SYL pada tanggal 19 Juni 2023 itu merupakan bagian pertama klaster dugaan korupsi di Kementan.
Asep membeberkan masih terdapat dua klaster lagi untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Kementan. Atas dasar itu, KPK membutuhkan waktu untuk bisa membongkar praktik rasuah di kementerian tersebut. (fjr/pp)