ACC: Proses Hukum Dugaan Korupsi Abd Hayat Harus Terus Dilanjutkan

  • Bagikan

Ketua Badan Pekerja (BP) Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun. --ist--

Pengamat Nilai Melukai Hati Rakyat

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ketua Badan Pekerja (BP) Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun menegaskan kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid 19 Sulsel yang menyeret nama mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani harus terus dilanjutkan hingga tuntas.

“Seluruh pihak yang terlibat wajib dipanggil untuk dimintai keterangan. Jangan ada tebang pilih dalam hal ini karena dugaan korupsi ini benar-benar sangat tidak manusiawi. Masa bansos untuk rakyat dikorupsi”, tegasnya, Selasa (26/1/2021) lalu. Seperti diketahui, meski sudah 2 tahun, kasus ini sepertinya tidak digubris.

Hal senada juga dikatakan oleh Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa. Dia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut, terutama tudingan keterlibatan Abdul Hayat.

“Penegak hukum harus menelusuri pengakuan Kasmin tersebut yang menyebutkan Sekda (Sekda Provinsi Sulsel) juga terlibat. APH itu harus proaktif jangan pasif dalam mengusut dugaan korupsi dana bansos tersebut dan memeriksa semua pihak termasuk gubernur, sekda, dan lain-lain,” paparnya.

Angga Reksa menjelaskan, kasus ini harus dituntaskan Polda Sulsel. Jika dalam perjalanan ditemukan kendala atau butuh penambahan data, seperti penelusuran total kerugian negara, baru melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sulsel telah menemukan adanya dugaan gratifikasi Bantuan Sosial (Bansos) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp1,2 miliar.

Selain mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Provinsi Sulsel Kasmin, kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abd Hayat Gani. Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021) lalu.

Sebelumnya, diberitakan Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi Bansos Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel senilai Rp1,2 miliar.

Dugaan terlibatan Abdul Hayat ini, diungkapkan Kasmin saat menjalani sidang di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian (MPTGR), Kamis (21/1/2021). Kasmin adalah mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel dicopot dari jabatannya terkait persoalan tersebut.

Kasmin membeberkan sejumlah fakta keterlibatan Abdul Hayat dalam gratifikasi itu. Ia mengaku, pernah mendapat telepon dari Albar melalui pria bernama Sandi. Albar diduga adalah orang dekat Sekda, Abdul Hayat. Kasmin diminta datang ke Hotel Grand Asia Makassar menerima uang titipan dari PT Rifat Sejahtera senilai Rp170 juta.
Hanya saja, Kasmin mengaku, menolak uang tersebut.

“Kalau mau tahu kenapa dana dititip ke Albar tanya PT Rifat Sejahtera, Albar itu siapa, anggotanya Sekda kan jelas. Rp170 juta saya tolak saat itu, dari Pak Sandi (teman Albar, yang juga rekanan dalam program BPNT/Bantuan Pangan Non Tunai Bulukumba),” beber Kasmin.

Beberapa hari setelah Kasmin menolak uang tersebut, ia mendapat panggilan dari Sekda Sulsel. “Saat sampai di ruangan, Sekda bilang kenapa kau tidak mau diatur,” ungkapnya.

Kasmin mengakui, dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel lantaran ada orang yang tidak menginginkan keberadaannya.

Karena itu, Kepala Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni kemudian turun memeriksa Abdul Hayat Gani terkait sebuah dugaan tersebut. Berdasarkan temuan, pihak Inspektorat Sulsel kemudia berkonsultasi dengan KASN, maka dilakukanlah evaluasi kinerja tersebut dan telah mengeluarkan keputusan pada tanggal 24 Agustus 2022 yang merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan saat itu untuk tidak diperpanjang masa jabatannya.

 Rekomendasi terkait hal tersebut kemudian disetujui dan diteken langsung oleh Presedin Jokowi.

Sementara itu, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel pun langsung menindak lanjuti kasus dugaan tersebut dengan kembali memeriksa maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai Kementerian Sosial tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah berstatus penyidikan.

Terakhir, penyidik dikabarkan memeriksa Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan Dit Reskrimsus Polda Sulsel. Polisi menyakini berdasar temuan BPK memang diduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus BPNT tersebut.

Sementara itu, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik M. Saifullah mengatakan dugaan korupsi ini memang harus jadi fokus aparat penyidik Polri karena menyangkut kebijakan nasional serta terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Karena itu, kata Saiful, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel harus membongkar tuntas kasus ini.

“Ini bukan hanya sekadar dugaan tindak korupsi tapi juga perilaku yang sangat melukai hati rakyat. Polri harus punya empati terhadap itu”, pungkasnya. (*/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version