Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel Discovery Kartika, Bali, pada Senin, (02/10/2023). IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID Bali – Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki
tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan
lalu lintas, tidak hanya concern dalam menjalankan tugas utamanya. Di sisi lain, Jasa
Raharja juga gencar melakukan berbagai upaya lain, termasuk pencegahan
kecelakaan lalu lintas dan mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh
membayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat
menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Penegakkan
Hukum tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Korlantas Polri di Ballroom Hotel
Discovery Kartika, Bali, pada Senin, (02/10/2023).

Rivan menyampaikan, meskipun kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan
bermotor telah mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, tetapi masih
banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban ini. “Faktanya adalah, hanya
di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati,”
ujar Rivan.

Guna mengatasi persoalan itu, Kemendagri, Korlantas Polri, dan Jasa Raharja, terus
melakukan upaya. Hasilnya, hingga Desember 2022, penerimaan Jasa Raharja dari
Sumbangan Wajib (SW) mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya. “Lebih dari 95 persen dari total wilayah
mencatat pertumbuhan positif. Tentunya ini merupakan hasil kerja keras bersama
untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya,”
ucap Rivan.

Di sisi lain, Rivan juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dominasi pria usia
produktif sebagai korban kecelakaan lalu lintas yang mencapai 66,5 persen. “Kami
telah melakukan survei, bahwa lebih dari 50 persen dari mereka yang terkena dampak
kecelakaan ini menghadapi kemiskinan karena tulang punggung keluarga tidak lagi
mampu memberikan dukungan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Rivan, upaya Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan berbagai pihak untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepatuhan pajak dan pencegahan
kecelakaan lalu lintas adalah langkah positif dalam menjaga keselamatan di jalan raya
dan kesejahteraan masyarakat. “Harapannya, langkah-langkah ini akan terus
berlanjut demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab di
seluruh Indonesia.

Rakernis bertajuk “Netralitas Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Dalam Tahapan
Pemilu 2024 Sebagai Wujud Profesionalisme dan Transparansi Polantas Presisi Guna
Kamseltibcarlantas yang Kondusif” itu dibuka oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman
Shan. Turut hadir pula, antara lain Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan
Suhanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pakar Hukum
Universitas Gajah Mada Nur Hasan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan
Data Informasi Puadi, dan jajaran Korlantas Polri.

Dalam pembukaannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan
bahwa dinamika politik ekonomi sosial dan budaya saat ini menuntut semua aspek
kehidupan untuk menyesuaikan, termasuk salah satunya adalah direktorat penegakan
hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menciptakan
kamseltibcarlantas.

“Pemilu 2024 yang di depan mata membutuhkan kehadiran Polri sebagai pendukung,
pengayom, pelayan dan penegak hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa
aman bagi warga masyarakat sehingga dapat melakukan aktifitasnya saat demokrasi
berlangsung namun tetap tertib,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman
Shantyabudi.

Dalam hal ini, Polisi Lalu Lintas menjalankan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk mampu membantu Pemerintah dalam meningkatkan kualitas
keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan dan mampu membangun
budaya tertib berlalu lintas selama pelaksanaan pemilu 2024.

“Polantas dengan kewenangan penegakan hukumnya tentu mempunyai dampak,
karena penegakan hukum merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dan
mempunyai konsekuensi sanksi, untuk itu penegakan hukum harus dilakukan secara
profesional, transparansi berkeadilan,” tambah Firman.(idr)

  • Bagikan