Tahap Dua, Tersangka dan Barang Bukti Oknum Guru SMPN Cabul Diserahkan ke Kejari

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,BOTING--- Oknum guru SMPN 11 Kota Palopo kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Itu setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo menyatakan Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka masuk tahap dua.

"Iya, sudah tahap dua besok (hari ini, Selasa Red) tersangka dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian kita serahkan ke Kejari. Artinya, tersangka akan berubah status dari tahanan polisi menjadi tahanan titipan kejaksaan," terang Kasatres Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Senin 2 Oktober 2023 sore kemarin.

Lanjut Kasatres Polres Palopo, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Sebelumnya, PPA menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut, setelah diteliti syarat formil dan materil dan dianggap lengkap oleh jaksa, maka kasus ini melangkah ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," ungkap Iptu Alvin.

Seperti diketahui, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Palopo berinisial JTA (34), warga Kota Palopo. Oknum tersebut merupakan guru seni di sekolahnya. Ia ditangkap polisi lantaran kasus persetubuhan terhadap siswinya sendiri berinisial AA (14) duduk di kelas IX (sembilan). Tersangka ditangkap tanggal 18 Agustus 2023 malam lalu. (him)

  • Bagikan

Exit mobile version