KPK Tidak Pernah Tetapkan Mentan SYL Tersangka

  • Bagikan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (29/9/2023) belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi tentang status hukum Menteri Pertanian (Mentan) Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si.,MH (SYL).

Kabar yang beredar sejak Kamis kemarin menyatakan, mantan Guberur Sulawesi Selatan (Sulsel) dua periode (2008-2018) itu telah dinyatakan sebagai tersangka olah KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, dia bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

KPK memang telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Kementan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, namun pihak KPK belum menyampaikan kepada publik mengenai barang bukti terkait perkara yang diperoleh dari penggeledahan tersebut, demikian juga dengan status tersangka terhadap SYL, jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Saat penggeledahan berlangsung, rumah dinas SYL tampak sepi, terlihat banyak mobil yang diduga digunakan tim penyidik KPK di sana. Tak tampak pula SYL, menurut informasi yang diperoleh, menteri dari Partai Nasdem itu sedang melakukan perjalanan dinas.

Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK masih berusaha mengumpulkan alat bukti, diantaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini

“Kami masih berusaha mengumpulkan bukti, KPK hanya akan menyampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” katanya menanggapi maraknya pemberitaan mengenai status SYL sebagai tersangka.

“Hasil penggeledahan yang dilakukan ini untuk mengumpulkan barang bukti dan apa yang ditemukan belum bisa kami sampaikan,” jelas Ali Fikri.

Menteri Pertanian Indonesia ke-28 yang dilantik sejak tanggal 23 Oktober 2019 di Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 itu sudah pernah diperiksa KPK sekitar 3 jam pada 19 Juni lalu sepulang dari perjalanan dinas ke luar negeri.

SYL mengaku akan selalu kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Kepada media, dia mengatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya itu sudah sesuai dengan prosedur, dan dirinya menyelesaikan semuanya dengan menjawab pertanyaan-pertayaan penyidik,” katanya.

“Alhamdulillah panggilan ini sudah saya jalani dan saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan, saya siap hadir,” ujar SYL.

Setelah pemeriksaan SYL, 19 Juni lalu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami KPK di lingkungan Kementan.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.(int)

  • Bagikan