Suasana saat Ketua PSN Kabupaten Luwu Timur, Pinandita Ida Bagus Darmatika menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang selama ini terdaftar melalui kepesertaan Pinandita Lutim. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR-- Ketua Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN) Kabupaten Luwu Timur, Pinandita Ida Bagus Darmatika menyerahkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang selama ini terdaftar melalui kepesertaan Pinandita Luwu Timur.
Santunan JKM itu diserahkan dalam rangkaian acara Penyineban Piodalan Purnama Kapat di Madya Mandala Pura Agung Pita Giri, Desa Pepuro Barat, Kecamatan Wotu Luwu Timur , Selasa 3 Oktober 2023.
Penyerahan simbolis ini juga disaksikan langsung oleh Ketua PHDI Luwu Timur , I Wayan Sudino, Penyelenggara Hindu Kemenag Luwu Timur yang diwakili Ida Bagus Gede Sudama, serta para Pinandita Pura Agung Pita Giri dan Ketua PHDI Desa Pepuro Barat dan Desa Mantadulu.
Adapun ahli waris penerima santunan, yakni Pinandita Nyoman Kisid, Ahli waris (suami) alm Pinandita Ni Wayan Sukardi dari Desa Pepuro Barat.
Kemudian, I Ketut Restu Ardana, ahli waris (anak) alm Pinandita I Wayan Keneh, dari Desa Mantadulu.
Dalam sambutannya, Pinandita Ida Bagus Darmatika menyampaikan harapannya agar ke depannya seluruh Pinandita, Serati Banten, Bendesa Adat dan pengurusnya, serta PHDI dan pengurusnya di Luwu Timur dapat segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat merasakan manfaat dari programnya.
Sementara, mewakili pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur, A. Muh. Zulfikar menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya peserta Pinandita dari Desa Pepuro Barat dan Desa Mantadulu.
"Kami berharap agar santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggalkan," Kata A. Muh. Zulfikar
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat memahami pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tidak hanya berfokus kepada pekerja formal tapi juga pekerja sektor informal.
"Seperti petani, nelayan, pedagang, pekebun, tukang ojek, tukang bangunan bisa juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cukup membayar Rp. 16.800 untuk 2 program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tutupnya.(karim)