PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya, TikTok Shop secara resmi mengumumkan akan menutup bisnis dan layanannya mulai hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pada pukul 18.00 Wita. Hal itu dilakukan sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Penutupan ini juga dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.
"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), afiliator dan konsumen.
Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain. "Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Menteri Teten.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.
BEROPERASI KEMBALI
Meski demikian, pemerintah tidak melarang Tiktok Shop beroperasi kembali. Hanya saja, pemerintah mengatur beberapa tatanan transaksinya dengan memisahkan Tiktok sebagai media sosial dan Tikto sebagai e-commerce.
Dalam hal tersebut, artinya Tiktok Shop masih bisa digunakan untuk berbisnis jual-beli, namun dengan syarat Tiktok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
Salah satu syarat lainnya yaitu dengan mendirikan kantor resmi berbadan hukum di Indonesia.
Hal tersebut tercantum pada Permenag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).
“PPMSE dengan model bisnis Social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” Pasal 21 ayat 3 dalam beleid tersebut.
Tercantum juga pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan bahwa, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjukan perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PPMSE.
KP3A Bidang PPMSE sendiri merupakan kantor yang dipimpin oleh satu atau perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Tercantum pada Pasal 38 ayat 1, berbunyi, KP3A bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A bidang PMSE.
SIUP3A bidang PMSE merupakan perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.
Dalam hal ini Tiktok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.
Persyaratan Tiktok yang Harus Dilengkapi
- Bukti mengenai KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PMMSE luar negeri yang telah dilegalisasi otoritas yang berkompeten.
- Dokumen publik asing yaitu keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia
- Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (*/jawapos/pp)