- Lanjutan Kasus Bapak Setubuhi Anak Kandung
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Persembunyian HN (40) pelaku yang setubuhi anak kandung, belum diketahui persembunyian oleh pihak kepolisian.
Sembari mengumpulkan informasi dari orang terdekat pelaku, pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi atas kasus tersebut.
Belum terdeteksinya lokasi persembunyian pelaku itu, disebutkan Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA AIPDA Palutean, Rabu, 4 Oktober 2023.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan tempat persembunyian pelaku yang telah kabur sejak mengetahui korban telah membuka aibnya dan terlebih lagi telah dilaporkan.
Sembari melakukan penyelidikan terhadap pelaku, untuk proses kasus ini kami juga terus menggali informasi dan mengundang sejumlah saksi untuk proses kelengkapan berkas," kata Palutean.
Dilansir dari berita sebelumnya, Polres Palopo saat ini menangani kasus persetubuhan terhadap anak.
Dalam kasus ini, seorang bapak tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Bahkan perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA AIPDA Palutean membenarkan kasus persetubuhan bapak terhadap anak kandungnya sendiri, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kata Palutean, pelaku berinisial HN (40) wiraswasta, sementara korban Mawar (nama samaran) masih berusia 15 tahun saat ini telah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah yang ada di Kota Palopo.
"Korban dan pelaku ini tinggal serumah di Kecamatan Bara. Dan pelaku juga masih punya istri yang juga masih tinggal serumah,"kata Palutean.
Perbuatan pelaku itu dilakulan sudah berulang kali terhadap korban, masih kata Palutean. Pelaku melancarkan aksinya di rumah saat istri suasana rumah sedang sepih.
"Aksi pelaku ini dilakukan di kediamannya. Saat istri pelaku tidak ada di rumah," lanjutnya.
Bejatnya, perbuatan pelaku ini telah dilakukan mulai sejak korban duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga duduk di bangku SMA.
"Perbuatan bejat pelaku itu terungkap setelah korban yang telah jenuh dan marah kemudian bercerita ke teman dan ibunya atas perbuatan bejat pelaku. Ibu korban melaporkan kejadian itu pada (17/9/2023) bukan lalu.
Sementara pelaku yang mengetahui korban telah bercerita, dia kemudian kabur dan saat ini masih dilakukan penyelidikan tempat persembunyiannya," tutupnya.(ria/idr)