Massa AMPPL Demo DPMPTSP Diduga Lakukan Pembiaran Mini Market Beroperasi Diduga Tanpa Izin

  • Bagikan
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMPPL) melakukam aksi demo di Kantor DPMPTSP Palopo, Kamis, 5 Oktober 2023 kemairn. Mereka menuntut mini market diduga tak berizin untuk ditutup.--ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan, melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Rabu, 4 Oktober 2023 lalu.

DPMPTSP didemo lantaran terindikasi melakukan pembiaran terhadap salah satu mini market diduga tidak memiliki izin usaha dan IMB di Jl Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, sehingga tetap beroperasi.

Jenderal Lapangan Pendemo, Mardanianto yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 5 Otktober 2023 kemarin, menjelaskan, mereka menuntut Kadis DPMPTSP Palopo dicopot karena membiarkan usaha mini market di Jl. Ratulangi tetap beroperasi. Mini market tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan Perwal Kota Palopo No 26 tahun 2017 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen.

Ia juga menuntut agar mini market tersebut ditutup. Sebelumnya mini market tersebut pernah dilakukan penutupan karena tidak mengantongi izin usaha dan IMB, namun dalam perjalananya usaha itu kembali dibuka untuk melakukan aktivitas.

"Apabila dalam kurun waktu 2X24 jam mini market tersebut tidak ditindaki, pendemo akan melakukan aksi yang lebih besar,'' terang Mardanianto dalam closing statementnya.

Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur SSTP yang dikonfirmasi melalui teleponya, Kamis siang menjelaskan, sebelum demo pada Rabu lalu, pihaknya sudah menerima laporan mini market diduga tak berizin.

Sebagai Kadis yang baru menjabat, ia melakukan koordinasi dengan Kabidnya atas laporan itu. Setelah itu, langsung melayangkan teguran pertama secara tertulis ke mini market tersebut. Sambil melakukan peninjauan kembali untuk menelaah, apakah laporan tersebut benar atau tidak. Karena keputusan yang diambil, harus bisa dipertanggungjawabkan.

''Kalau nanti ditemukan terbukti ada pelanggaran, mau tidak mau, pasti dilakukan penindakan,'' terangnya. (ikh)

  • Bagikan