PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di sejumlah daerah kembali terasa. Bahkan ada yang sampai membeli di atas harga HET, yakni Rp40 ribu per tabung.
Untuk itu, Penyalurannya pun kini tidak seperti biasanya. Yakni, penyaluran elpiji dilakukan dengan berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian satu tabung.
Strategi ini diharapkan efektif mengatasi pedagang elpiji secara ilegal. Sebab, penjualan elpiji di pangkalan resmi kerap dimanfaatkan pedagang. Modusnya, mereka membeli gas dalam jumlah banyak, kemudian dijual kembali dengan harga mahal.
Harga elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi hanya Rp18.500 per tabung. Sementara di pedagang elpiji secara ilegal, menjual gas seharga Rp22 ribu hingga Rp23 ribu.
Harga tersebut jauh di atas HET. Pihak pangkalan juga mesti diberi teguran karena menjual elpiji dalam jumlah banyak.
Di daerah strategi lain yang dilakukan untuk menekan peredaran tabung yang tidak seharusnya adalah, kepala daerah mengeluarkan edaran melarang ASN menggunakan tabung melon. Seperti di Kabupaten Tana Toraja.
Merespon keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperketat penggunaan gas melon tersebut agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Bupati Theofilus Allorerung menanggapi itu mengeluarkan surat edaran pertama larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bagi calon Aparatur Sipil Negera (ASN) dan ASN lingkup Pemkab Tana Toraja.
Selanjutnya kedua bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta seperti hotel, penginapan, rumah makan, warkop, peternakan dan digunakan sebagai bahan bakar mesin-mesin diesel pada alat pertanian.
Ketiga bagi seluruh masyarakat Tana Toraja yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulannya dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan setempat agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kg.
“Mayarakat yang dimaksud pada poin tiga agar beralih ke tabung gas 5,5 kg atau 12 kg,” ucap Theofilus.
Keempat diberlakukan tidak menggunakan gas 3 kg bagi seluruh perkantoran pemerintahan yang berada di Kabupaten Tana Toraja.
Poin kelima dilarang penggunaanya dalam upacara adat Toraja baik itu Rambu Tuka' dan Rambu Solo'.
Sama halnya di Luwu Utara, langkah tegas kembali diambil Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUM).
Menyikapi maraknya keluhan di media sosial terkait harga gas LPG 3 Kg yang melambung tinggi di kisaran Rp30 ribu – Rp40 ribu per tabung, DP2KUKM melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg bersubsidi.
Kepala DP2KUKM, Muhammad Kasrum, mengimbau pengecer untuk tidak lagi menjual tabung gas dengan memberikan pernyataan tetapi harus memakai KTP/NIK, karena berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Gas LPG 3 Kg bahwa pangkalan adalah penjual terakhir LPG 3 Kg bersubsidi.(idris prasetiawan)