PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TAMARUNDUNG-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di wilayah Kota Palopo dan sekitarnya. BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palopo, Makmur menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melalui pihak lain yang tidak resmi.
“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami siapkan," ucapnya, Jumat (06/10/2023).
Makmur menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital diantaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.
Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.
“Inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik lapakasik ataupun JMO, tujuannya memberi kemudahan kepada peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” ujarnya. (rhm)