Rabu Lusa, BPN dan YICDS Audiensi Kasus IC

  • Bagikan
ILUSTRASI

Lukman: Kita Minta Sertifikat IC Pemkot Digugurkan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Teka-teki mengenai prosedur penerbitan sertifikat lahan IC mana yang salah dan benar akan segera terkuak.

Itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo, mengabulkan surat permohonan audiensi dengan pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS).

Surat permohonan audiensi bernomor UP.04.06/968-73.73/X/2023, yang ditujukan ke pengurus YICDS telah diterima langsung Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid SH.

Surat yang ditandatangani secara elektronik langsung Kepala BPN Palopo Aspar SSiT MPA berisi perihal permohonan audiensi dengan jadwal yang telah ditetapkan Rabu, 11 Oktober 2023, pukul 10.00-12.00 Wita, bertempat di Kantor Pertanahan Palopo.

Lukman S Wahid kepada Palopo Pos, menegaskan, tidak ada jalan lain, BPN meski menggugurkan sertifikat yang diklaim Pemkot Palopo.

"Lahan IC sudah jelas, asalnya darimana, dibeli pakai uang siapa dan asal-usul tanah darimana. Semua itu ada sama kami pengurus YICDS. Bahkan kami punya riwayat sejarah tanahnya kok. Melalui audiensi, BPN bisa mengambil keputusan dengan menggugurkan sertifikat yang dipegang Pemkot Palopo," kata Lukman S Wahid, Minggu, 8 Oktober 2023.

Pengacara senior tanah Luwu itu menjelaskan, setelah melalui gelar perkara khusus di Polda dimana SP3D dikeluarkan dan hasilnya kedua laporan polisi tersebut dihentikan maka perkara IC sudah sangat jelas akan dibawa kemana.

Tim kuasa hukum YICDS, sambung dia, kembali akan mengambil sikap tegas setelah BPN Kota Palopo, menggugurkan sertifikat yang di pegang Pemkot Palopo. "Insya Allah, kita akan gas pul, kami mohon doanya," ucap Lukman S Wahid. (ded/idr)

  • Bagikan