Muhatzhir: Nasdem dan PAN, Nomor Urut Sudah Tetap
PALOLPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- masa pencermatan rancangan daftar calon anggota legislatif (caleg) telah ditutup 3 November lalu, bahkan diperpanjang sampai 6 November, namun hasilnya hanya dua partai politik di Palopo yang mengajukan pergantian bacalegnya.
Hal itu dijelaskan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Palopo, Muhatzhir Muhammad Hamid ketika dihubungi Palopo Pos, Senin sore 9 Oktober, kemarin.
Dijelaskan Muhatzhir kalau masa pencermatan daftar caleg memang telah ditutup 3 November dan bahkan kita perpanjang 6 November, tetapi hanya 2 parpol yang mengajukan pergantian caleg yakni Nasdem dan PAN.
Kedua parpol ini mengajukan pergantian caleg untuk Dapil 2 dan Dapil 3. "Mengenai namanya saya lupa dinda yang jelas hanya Nasdem dan PAN dari 13 parpol peserta Pileg 2024 untuk Kota Palopo," kata Muhatzhir.
Dengan ditutupnya masa pencermatan 6 November, maka sudah tidak ada ruang lagi bagi parpol melakukan pergantian caleg.
Lalu saat ditanyakan mengenai rotasi nomor urut caleg dalam internal parpol? Dikatakan Muhatzhir, itu juga sudah tidak bisa lagi. Sudah sesuai dengan apa yang diserahkan parpol ke KPU.
Salah satu partai yang mengganti bacalegnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palopo.
Adapun perubahan ini dilakukan di Dapil 1 dan 2 Kota Palopo. Salah satunya, Bacaleg petahana Ely Niang. Ely Niang sebelumnya masuk Dapil 2 (Wara Timur dan Wara Selatan) Daftar Caleg Sementara (DCS). Kini, anggota DPRD Palopo itu memilih bersaing di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Wara dan Wara Utara.
Kemudian, untuk Dapil 2 yang meliputi, Kecamatan Wara Timur dan Wara Selatan, PAN menggaet nama baru sebagai Bacaleg atas nama AKP (Purn) Siliwadi. Siliwadi merupakan purnawirawan Polri yang selama ini bertugas di Polres Palopo serta mantan Kapolsek Walenrang.
Ketua Bappilu, Darsuni Dwi Putra mengakui adanya perubahan komposisi dilakukan di tubuh PAN.
Selanjutnya untuk Nasdem yang masuk itu caleg perempuan untuk Dapil 2 Palopo.
Empat Kali Kesempatan
Sebelumnya diberitakan, ada empat kali kesempatan bagi parpol untuk melakukan pergantian bacaleg. Kesempatan pertama yaitu pada masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.
Parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan mengganti bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, asalkan mendapat restu dari DPP.
Selanjutnya pergantian bacaleg tahap dua, juga boleh dilakukan pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
Pada kesempatan ini, parpol juga bisa mengganti bacaleg, menggeser dapil, dan atau mengundurkan diri atas persetujuan DPP. Kesempatan ketiga pada 14-20 September 2023. Parpol dapat mengajukan perbaikan atau pergantian bacaleg setelah ada tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, kesempatan terakhir pergantian bacaleg yaitu 24 September-3 Oktober 2023 tepatnya pada masa pencermatan rancangan DCT.
Setelah ditetapkan DCT, parpol sudah tidak bisa lagi mengganti bacaleg. Jika setelah penetapan DCT hingga masa pemilihan ada caleg yang meninggal dunia, tersandung putusan pengadilan yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, dan sebab-sebab lain, tidak bisa diganti. (idr)