PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, memberikan insentif pajak bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajaknya sejak Rabu (11/10/2023) hingga Jumat (29/12/2023). Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, nomor : 1467/X/Tahun 2023, tanggal 11 Oktober 2023.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom menjelaskan, ada beberapa jenis insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini. Yang pertama, pembebasan denda bagi semua jenis kendaraan. "Semua denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan, untuk semua jenis kendaraan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Chandrawali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memberikan keringanan berupa diskon pokok pajak kendaraan yang menunggak, dengan besaran diskon mulai dari 10 sampai 40 persen.
Chandrawali menjelaskan, pokok pajak kendaraan penumpang pribadi, baik roda empat maupun roda dua diberi diskon 10 persen. Untuk kendaraan angkutan barang diberi diskon 30 persen dan untuk angkutan umum penumpang diberi diskon 40 persen.
"Insentif antara 10 sampai 40 persen itu berlaku untuk pajak yang tertunggak. Sementara untuk pajak tahun berjalan diberikan insentif sebesar 2,5 persen dari pokok pajaknya," jelas Chandrawali.
Tidak hanya itu, lanjut Chandrawali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga membebaskan Bea Balik Nama (BBN) ke-II. "Untuk kendaraan yang akan balik nama, tidak dikenakan tarif BBN yang biasanya nilainya satu persen dari nilai jual kendaraan," jelasnya.
Untuk itu, Chandrawali berharap, masyarakat di Kota Palopo, dapat memanfaatkan program yang sedang berlangsung ini. "Mungkin kemarin-kemarin karena nilainya agak besar, jadi berat untuk dibayar. Dengan adanya insentif ini, nilainya pasti jauh berkurang," katanya.
Pembayaran pajak kendaraan sendiri, lanjut Chandrawali, bisa dilakukan di Kantor Samsat Palopo atau melalui Gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik Kota Palopo.
"Selain itu, bagi warga Palopo yang tidak sempat membayarkan pajaknya pada hari kerja. Dapat melakukan pembayaran pada hari Sabtu atau Minggu di Kantor Samsat Palopo," ungkapnya.
Chandrawali melanjutkan, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pajak kendaraan, dapat menghubungi Call Center Samsat Palopo melalui layanan WhatsApp di nomor 08114223336.(rls/idr)