PALOPO --- Barisan Relawan Jokowi (BARA JP) Luwu Raya mendukung penuh mutasi yang dilakukan oleh Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si.
Sekretaris BARA JP Luwu Raya Edyson Linnong SH.MH, tegas menyatakan bahwa ini sebuah langkah strategis yang dilakukan oleh Pj walikota dalam rangka penyegaran dalam birokrasi Pemkot Palopo agar.pejabat-peabat yang didudukkan sesuai latar belakang dan kemampuan pejabat tersebut.
"Jangan terpaku dengan apa yang dilakukan oleh Pejabat walikota yang lama," tandas Sekretaris Bara JP sekaligus ketua LBH BARA JP LUWU RAYA.
Ia menegaakan, BARA JP Luwu Raya siap bersinergi dengan Pj. Walikota dalam membangun Kota Palopo yang lebih baik lagi dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat palopo.
Ia juga sudah koordinasi dengan pimpinan Bara JP Pusat. Dan diarahkan untuk sinergi dengan Pj walikota, mendukung kebijakan yang prorakyat dan masyarakat Palopo.
Untuk diketahui, Bara JP adalah pelopor relawan yang mendorong pencapresan Jokowi pada 2014, dan terus berlanjut pencapresan Jokowi pada 2019.
Sekarang Bara JP sudah membentuk berbagai cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Luwu Raya. Bara JP Luwu Raya berkedudukan di Kota Palopo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani melakukan rotasi terbatas terhadap 9 orang pegawai lingkup Pemkot Palopo. Hal ini berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo.
Kemudian ditegaskan Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dachri, Rabu (10/10) membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dibolehkan untuk memutasi pegawai dilingkup Pemkot Palopo.
"Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan dipastikannya tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar," ungkap Irfan.
Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf. "Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.(ary)