Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel TegaskanADD Tetap Dialihkan 40% untuk Budidaya Pisang, Ini Alasannya

  • Bagikan

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sulsel Muhammad Saleh. --hms--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BONE--
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulsel, Muhammad Saleh, bertegas tetap akan melaksanakan
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor:412.2/11938/DPMD tanggal 9 Oktober 2023 perihal Prioritas Penggunaaan Dana Desa tahun 2024 di Sulawesi Selatan. Meski, menuai pro dan kontra oleh sejumlah kepala desa di beberapa daerah bahkan melakukan aksi demonstrasi penolakan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, salah satu point yang menjadi prioritas nasional adalah ketahanan pangan dan hewani sebesar minimal 20 persen.

Dan hasil konsultasi dengan Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan tanggal 3 Oktober 2023, serta konsultasi dengan Direktur Pemanfaatan Dana Desa tanggal 6 Oktober 2023, salah satu point bahwa dana desa tahun 2024, salah satu prioritas adalah ketahanan pangan minimal 20 persen.

"Berkaitan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi merencanakan program fokus pada pengembangan hortikultura. Dan pilihannya adalah budidaya pisang, untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan di desa, dengan konsep penyiapan budidaya
dari hulu ke hilir," jelas Saleh, Kamis, 12 Oktober 2023.

Menurut Saleh, konsep ini bisa memberikan prospek yang bagus karena komoditi ini mudah ditanam dan mempunyai prospek pemasaran sebagai komoditi ekspor, dengan pangsa pasar yang besar. Karena saat ini, baru mampu memenuhi permintaan 10 persen pasar dunia.

"Berkaitan dengan Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi mengajak Pemerintah Desa untuk fokus pada salah satu produksi, yaitu budidaya pisang Cavendish, yang juga saat ini dikembangkan di Provinsi Lampung, dengan hasil yang luar biasa mampu meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan dan kemiskinan ekstrim, dan dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. (*/rbr/pp)

  • Bagikan