Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial O (23 tahun) diperiksa Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Jumat (13/10/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang pemuda inisial O (23 tahun) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial K (13 tahun).
Pelaku dilaporkan keluarga korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja pada Kamis, (12/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak remaja SMP.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
“Korban mengaku mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku ketika mengikuti kejuaraan di gedung Tammuan Mali Makale,” Jumat (13/10/2023).
Lanjut Ahmad, saat itu juga di lokasi kejuaraan korban diajak kerumah kos salah seorang teman pelaku.
Setelah korban dibujuk dengan berbagai alasan, pelaku membawa korban ke ke rumah kos-kosan dan melakukan hal tak senonoh.
“Keluarga korban keberatan dan melaporkan kejadian yang di dengar dari korban ke SPKT Mapolres Tana Toraja, sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan O ditangkap setelah data dan bukti cukup lengkap,” terang Ahmad.
Pelaku O ditangkap di sebuah kamar kos di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja dan berdasarkan Undang-undang perlindungan anak diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mewakili Polres Tana Toraja, AKP. Ahmad mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada mengawasi anak jika keluar rumah agar tetap dipantau.
Bagi para pemilik kos-kosan agar membuat aturan bagi anak kos guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Risna)