Ketua Apdesi Sulsel Andi Sri Rahayu. --ist--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi angkat suara terkait polemik Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor:412.2/11938/DPMD tanggal 9 Oktober 2023 perihal Prioritas Penggunaaan Dana Desa tahun 2024 di Sulawesi Selatan yang dinilai telah membawa keresahan dan kegaduhan kepada seluruh Kepala desa di Sulsel.
“Saya sebagai Ketua Apdesi Sulsel menolak kebijakan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, Program Budidaya Pisang massal di seluruh Sulsel dengan mengalokasikan anggaran desa menekankan pengalokasian hingga 40 persen dianggap seluruh kepala desa di Sulsel dinilai tak rasional. Pasalnya, pengalokasian dana desa sudah secara terstruktur jelas pos-posnya sesuai petunjuk Kementerian Desa.
"Jangan mengadopsi keberhasilan tanaman pisang di luar Sulsel tapi pahami dulu kultur tanah Sulsel apakah cocok dan bertahan serta berdaya manfaat terhadap masyarakat atau tidak. Apalagi ini alokasi penganggarannya cukup besar yakni Rp1 Triliun. Kira-kira kalau gagal siapa yang akan bertanggung jawab dengan penggunaan anggaran tersebut”, tegas Ayu.
Ayu mencontohkan kehidupan masyarakat di Kabupaten Enrekang yang terkenal dengan tanama bawangnya. Jika tetap dilanjutkan kebijakan tersebut dengan keharusan menyiapkan lahan seluas 500 hektar setidaknya ada tanaman yang akan dikorbankan.
“Tanaman bawang jelas hasil dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat, tapi kalau pisang selain nilai ekonominya rendah, juga tidak akan bertahan lama dan memungkinkan merugi besar,” ungkap Ayu.
Seharusnya katanya, Pj Gubernur sebelum mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu mengundang para kades untuk duduk bersama.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebelumnya angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.
Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
"Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.
"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*/pp)