Suasana aksi.
Tolak Penggunaan Dana Desa 40 Persen untuk Budidaya Pisang
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel Bahtiar kepada seluruh kepala daerah soal pengalokasian 40 persen anggaran dana desa untuk budidaya pisang dalam program pemanfaan lahan tidur sekitar 2 juta hektar dengan target 500 ribu hektar di seluruh desa di Sulsel, terus memicu gelombang protes dan penolakan dari berbagai kalangan.
Penolakan keras tersebut bukan hanya datang dari para kepala desa beserta perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulsel, tetapi juga datang dari para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia.
Gelombang protes dan penolakan ini kemudian makin membesar setelah berbagai elemen pemerintahan desa dan mahasiswa bergabung membentuk wadah Solidaritas Kepala Desa dan Mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 13 Oktober siang.
Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari kepala desa dan mahasiwa ini membawa beberapa poin tuntutan: pertama, mendesak Kemendagri RI untuk mencopot Pj Gubernur Sulsel karena telah membuat kegaduhan dengan menghadirkan program yang tidak diawali oleh kajian dan riset akademis.
Kedua, menolak program Pemprov Sulsel dalam pengembangan budidaya pisang menggunakan dana desa 40 persen. Ketiga, menolak program Pemprov Sulsel dalam pengadaan rumpon untuk nelayan dengan menggunakan dana desa 40 persen. Menolak surat edaran Pj Gubernur Sulsel nomor 421.2/1158/DPMD tentang prioritas penggunaan dana desa 2024.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Reynand Pratama, aksi ini adalah aksi penolakan keras para kepala desa se Sulsel dan para mahasiswa.
“Ini karena Pemprov Sulsel sepertinya tidak mengindahkan berbagai aspirasi dan protes yang telah kami lakukan sebelumnya. Bahkan sama sekali tidak membuka dialog untuk mencari solusi yang baik”, tegas Reynand.
Karena itu, katannya, Solidaritas Kepala Desa dan Mahasiswa akan terus melakukan aksi unjuk rasa yang semakin besar dan makin massif.
“Kami bahkan akan semakin menuntut Kemendagri agar mengevaluasi dan mencopot Pj Gubernur Sulsel karena belum sebulan menjabat telah membuat kegaduhan besar di Sulsel,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi menguatkan aspirasi para kepala desa se Sulsel terkait surat edaran tersebut yang dinilainya telah membawa keresahan dan kegaduhan kepada seluruh Kepala desa di Sulsel.
Andi Sri Rahayu Usmi bahkan secara tegas meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dari jabatannya.
“Saya sebagai Ketua Apdesi Sulsel menolak keras kebijakan yang tidak rasional dan meminta agar Presiden untuk mencopot Pj Gubernur Sulsel yang telah membuat keresahan dan kegaduhan”, tegasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebelumnya angkat bicara mengenai pro dan kontra Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Di mana, dalam surat tersebut diimbau agar 40 persen dana desa digunakan untuk budidaya pisang.
Bahtiar mengaku menghargai dan menghormati mereka yang memiliki pandangan berbeda terkait imbauan penggunaan dana desa untuk tanaman pangan. Karena, surat edaran tersebut tidak mengikat dan hanya bersifat imbauan.
"Program pengembangan budidaya pisang tidak akan mengubah dan tidak akan mengurangi jumlah produksi dan lahan pertanian padi maupun jagung, bahkan harus ditingkatkan dari segi lahan dan juga jumlah produksinya," kata Bahtiar, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, budidaya pisang merupakan budidaya alternatif untuk pemanfaatan lahan-lahan terlantar di Sulsel. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen terkait pengunaan dana desa untuk tanaman pangan dinilai tidak cukup untuk di Kawasan Sulsel.
"Kami mengundang asosiasi desa yang belum mendapatkan informasi dan juga pemahaman terkait budidaya pisang agar mendapatkan informasi dan juga pemahaman," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD ini bersifat imbauan, bukan hukum yang mengikat. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana desa tetap mempedomani Peraturan Menteri Desa dan peraturan hukum lainnya. (*/pp)