PT Vale Paparkan Komitmen Pemanfaatan Ruang Laut pada Area Operasional

  • Bagikan

Suasana saat Direktur Strategic Permit PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Budiawansyah memaparkan komitmen PT Vale dalam menjalankan praktik keberlanjutan di area tambang melalui pemanfaatan ruang laut pada area operasional pada RZWP-3-K di Kuta, Bali, Rabu (11/10/2023). --hms vale--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BALI-- Direktur Strategic Permit PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Budiawansyah memaparkan komitmen PT Vale dalam menjalankan praktik keberlanjutan di area tambang melalui pemanfaatan ruang laut pada area operasional.
Hal tersebut disampaikan Budiawansyah saat menjadi pemateri pada Rapat Kerja Teknis Nasional Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rapat ini berlangsung di Kuta, Bali, Rabu (11/10/2023).

Budiawansyah membawakan materi bertajuk “Lessons Learned Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Laut”. Budiawansyah mengawali presentasi dengan membahas peran penting nikel dan PT Vale selaku perusahaan yang memproduksi salah satu mineral kritikal ini.

“Indonesia memiliki 22 persen dari cadangan nikel dunia. Sebagai mineral yang banyak digunakan untuk peralatan yang mendukung transisi energi, negara kita, termasuk PT Vale yang mengolah nikel, memegang peranan yang signifikan dalam transisi energi berskala global,” ungkapnya.

Budiawansyah menjelaskan, saat ini PT Vale pada Indonesia Growth Project (IGP) Morowali dan IGP Pomalaa akan melaksanakan konstruksi pada akhir 2023 pada wilayah laut masing-masing di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, serta di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam melaksanakan persiapan konstruksi, PT Vale juga menjalankan beberapa proses persetujuan teknis serta integrasi antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sebagai representasi dari praktik pertambangan berkelanjutan, selain kepatuhan terhadap regulasi, PT Vale juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial pada pemanfaatan ruang laut.
“Pada proses pembangunan pelabuhan terminal khusus, kami melaksanakan studi rona awal biota laut di area terdampak konstruksi maupun operasi. Sementara, pada aspek sosial, kami juga melakukan studi terhadap nelayan di desa-desa yang terdampak oleh pelabuhan kami,” jelas Budiawansyah.

Budiawansyah menuturkan, area pertambangan PT Vale di Provinsi Sulteng dan Sultra menjadi satu-satunya area yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengikuti proses integrasi ruang laut dengan RTRW. Bahkan area ini dibuatkan Perda Integrasi Tata Ruang.
“Kami sangat bersyukur atas kerjasama dan kolaborasi yang sangat baik dengan Provinsi Sulteng dan Sultra, sehingga berhasil mengintegrasikan dengan Perda RTRW milik pemerintah setempat,” tuturnya.

PT Vale menjadi satu dari dua perusahaan yang diundang menjadi pembicara. Para narasumber lainnya berasal dari Kementerian KKP, Kementerian ATR/BPN, hingga TNI Angkatan Laut.

Agenda yang melibatkan para pemangku kepentingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dari 34 provinsi di luar Daerah Otonomi Baru (DOB). Selain itu, juga diperlukan penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Laut.

“Dari 34 provinsi, kini 10 provinsi sudah memiliki Peraturan Daerah RTRW Provinsi yang terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Bengkulu,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam sambutannya saat membuka acara.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan, Materi Teknis Perairan Pesisir juga dijadikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang perairan. Tanpa instrumen tersebut, maka dapat terjadi konflik pemanfaatan sumber daya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi ataupun konflik antar pemangku kepentingan yang akan sulit untuk diatasi.

“Harapan saya, melalui pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Nasional ini maka Penyusunan Peraturan Daerah RTRW yang telah terintegrasi dengan Materi Teknis Perairan Pesisir dapat segera terselesaikan,” paparnya. (*/rls/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version