Juga Pastikan Kejar Pidana IC
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penasehat Hukum (PH) Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) Lukman S Wahid SH, memastikan jika untuk membatalkan sertifikat IC milik Pemkot Palopo menempuh jalur pengadilan maka dirinya memastikan akan mengejar tindak pidana dari kasus tersebut.
Hanya saja, setelah melalui audience bersama Kepala BPN Palopo, Aspar SSIT MPA dan dirembukkan bersama pengurus YICDS maka kasus IC terlebih dulu akan menempuh jalur Kemen BPN/ATR RI. Itu dilakukan sesuai PP No. 18 Tahun 2021.
"Coba kita semua lihat pasal 61 huruf "b" angka "3" dan Pasal 64 ayat "2".
Dari ketentuan diatas, jelas sekali bahwa penghapusan hak pakai itu ada jalurnya dan prosedurnya, dan merupakan wewenang Menteri bukan wewenang Kakanwil," kata Lukman, kepada Palopo Pos, Jumat, 13 Oktober 2023.
Alasan hukum penghapusan di PP ini lanjut Lukman, tidak menggunakan isitilah "pembatalan" tapi "penghapusan", cocok dengan keadaan yang terjadi di kasus lahan IC.
Dalam proses penerbitan. SHP No. 10/Takkalala Tahun 2021 Pemkot Palopo itu, terdapat cacat administratif dan terdapat tumpang tindih sertifikat. Hal mana cocok dengan alasan hukum yg dimaksud dalam pasal 62 huruf 'b" angka "3" dan pasal 64 ayat "2" PP. NO. 18 Tahun 2021 itu.
"Bagi kami, gugtaan ke pengadilan adalah jalan terkahir. Namun jika itu terpaksa kami tempuh, maka saya pastikan akan mengejar juga aspek pidana yang melingkupi penerbitan sertifikt hak pakai a quo atas nama Pemkot itu," tegas Lukman.
Dengan kata lain, tambah Lukman pembatalan sertifikat itu tidak selalu harus melalui gugatan di pengadilan tapi bisa juga menempuh mekanisme lain yakni mekanisme internal yang disediakan oleh undang undang yang ada. (ded/idr)