Kapolres Palopo, Pelangsir Solar, Laporkan!
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lama tak terdengar, kini aktivitas pelangsir solar kembali menghiasi Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Kota Palopo.
Antrian panjang yang tadinya sudah tidak nampak, sekarang makin menjadi-jadi.
Sulitnya memperoleh bahan bakar subsidi jenis solar, ditambah mahalnya harga bahan pokok (bapok) menjadi beban hidup masyarakat.
Saatnya pihak-pihak yang berwenang, mencarikan solusi agar masyarakat terlepas dari krisis solar dan bapok berkepanjangan.
Terkait dengan maraknya pelansir solar, langsung membuat Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH, angkat bicara.
Perwira dua bunga itu, menegaskan, jika melihat adanya aktivitas pelansir solar, segera laporkan.
"Kami siap proses jika ada yang illegal seperti yang dulu-dulu waktu kami pertama datang, puluhan pelaku beserta ribuan KL berhasil kami amankan sampai ke meja jika," kata Safi'i, kepada Palopo Pos, Ahad 15 Oktober 2023.
Kapolres menyebut, masyarakat bisa melaporkan adanya aktivitas ilegal ke hotline 081218902002.
"Dab pasti kami akan tindak tegas, terkait sanksi administrasi kami serahkan ke Pertamina, sebab sekarang sistem barcode," jelasnya.
Mengenai lonjakan harga Bapok, sambung Kapolres, pihaknya (Polres) Palopp sudah membuka bazar murah. Kapolres juga mengaku sudah bertemu langsung dengan Pj Walikota Palopo Asrul Sani, membahas terkait inflasi. "Kita lihatnya harus 2 sisi juga, dari petani juga harus ditanya jadi jangan dilihat dari pasar aja," pungkasnya.
Polres Lutra Sita 10 KL
Di tengah kelangkaan BBM, masih banyak oknum mafia BBM memanfaatkan kondisi tersebut untuk menyedot dan menjual BBM Subsidi Solar dengan harga non subsidi. Khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan terlihat jelas di beberapa polres jajaran telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas para mafia BBM Bersubsidi.
Hal tersebut terlihat pada saat Unit Tipidter Polres Luwu Utara mengamankan Sopir Mobil Truk bermuatan Jerigen Berisi BBM Jenis Solar Bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi,Kecamatan Sukamaju, Selasa 10 Oktober 2023 Diketahui Pelaku tersebut berinisial AD ( Sopir ) warga asal Kabupaten Pinrang.
Sopir Mobil Truk ini diamankan karena telah melakukan Pengangkutan BBM Subsidi tanpa Izin untuk kemudian di jual secara non subsidi di daerah perusahaan di Kabupaten Luwu Timur
Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Aipda Darwis SH membenarkan penangkapan tersebut dan sekarang Sopir Truk yang mengangkut BBM Solar Subsidi saat ini di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
”Kami telah memeriksa Saksi -saksi dan setelah itu kasus ini akan di gelar ” Ungkap Aipda Darwis
Aipda Darwis menjelaskan bahwa saat ini hanya sopir yang menjadi terperiksa karena sekarang masih di lakukan proses pengembangan
”Untuk sementara Sopir yang menjadi terperiksa sambil nunggu hasil pemeriksaan,” jelas Kanit Tipidter.
Aipda Darwis menegaskan ada 143 Jeriken dan 2 Tandon berisikan Solar yang totalnya 10 KL lebih di muat Mobil Truk tersebut dari Pinrang tujuan ke Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
”Mobil Truk beserta muatannya sebanyak 143 Jeriken dan 2 Tandon berisikan Solar yang totalnya 10 Ton sudah kami amankan sebagai barang bukti,” Tegasnya. Atas perbuatannya Pelaku AD di jerat Pasal 53 dan 55 Undang – Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (ded/idr)