Pelaku pencabulan anak di bawah umur seorang sopir angkot inisial HR (25 tahun) saat diamankan di Mapolres Tana Toraja, Senin (16/10/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Menjadi buron selama tiga hari, pemuda inisial HR (25 tahun) pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Makale akhirnya ditangkap.
Kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur itu sempat menjadi perbincangan di Media Sosial (Medsos) dan meresahkan para netizen termasuk warga Toraja.
Satuan Resmob Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan HR di wilayah Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/10/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad saat dikonfirmasi membenarkan pelaku HR sebagai sopir angkot di Kota Makale itu ditangkap dan telah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa baju korban dan kendaraan angkot milik pelaku,” ucap Ahmad, Senin (16/10/2023).
Hasil interogasi, HR mengakui telah melakukan pelecehan pada Jumat (13/10/2023) lalu saat Ia melihat korban di salah satu sekolah di Kota Makale yakni inisial TY (14 tahun) sedang berdiri di depan sekolah.
Kemudian pelaku menghampiri dan menawarkan korban untuk ikut diangkutannya dan berniat mengantarkan pulang ke rumah.
Setelah korban naik ke atas angkot, pelaku membawanya keliling di seputaran Kota Makale dan mengarahkan kendaraan menuju arah wilayah Ge'tengan Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
“HR menyuruh korban pindah ke kursi depan, kemudian saat itu pelaku mulai meraba-raba paha korban hingga terjadi perbuatan tak senonoh,” jelas Ahmad.
Korban sempat memberontak, pada akhirnya HR membawa pulang korban sampai depan rumah dan melarikan diri.
Pihak keluarga keberatan setelah mendengar cerita korban dan melaporkannya ke SPKT Mapolres Tana Toraja.
“Pelaku disangkakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKP. Ahmad. (Risna)