PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Mencuat isu bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek revitalisasi Stadion La Galigo Palopo, ditolak oleh tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas).
Demikian pula dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UPL/UKL, juga ditolak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Palopo, Emil Nugraha SSTP MSi yang dikonfrimasi, Selasa, 17 Oktober 2023 lalu, mengarahkan ke Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, untuk teknisnya.
Saat ditanya, apakah ijin lingkungan proyek revitalisasi stadion sudah ada? Kadis menjawab, belum ada terbit.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Palopo, Ibnurus yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin, menjelaskan, mengenai dokumen lingkungan revitalisasi Stadion La Galigo, pihak Dinas PUPR yang menyelenggaran program tersebut mengklaim jika tahapan terkait penyusunan dokumen tersebut sudah dilakukan.
Menurutnya, tahapan penyusunan dokumen lingkungan sejak awal 2023 sudah ada. "Dokumen lingkungannya sudah ada. Sosialisasi dan pengambilan data awal lingkungan sudah dilaksanakan," katanya, lewat whatsappnya, Kamis kemarin.
Saat ditanya, apakah proyek tersebut sudah tidak ada masalah lagi terkait dengan dokumen lingkungannya yang belakangan ini dipertanyakan masyarakat? Hal itu belum dapat dijelaskan lebih lanjut.
Terpisah, unsur Tim Teknis Penilai AMDAL Kota Palopo, Andreas Tandi Lody yang dihubungi Palopo Pos, Selasa siang kemarin, menampik isu bahwa AMDAL maupun UKL/UPL Stadion La Galigo ditolak oleh Komisi Penilai AMDAL dari Unsur Ahli dari Unhas.
''Hoax itu info bahwa Prof Anwar Daud menolak AMDAL dan UKL/UPL stadion. Prof Anwar Daud dan ada lagi satu professor dari Unhas, memberikan saran-saran untuk penyempurnaan dokumen lingkungannya,'' tegas Andreas.
Ia lalu menjelaskan prosesnya. Menurutnya, dokumen lingkukan yang dibutuhkan proyek stadion adalah UKL/UPL. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Dokumen AMDAL dan UPL/UKL, proyek yang volume fisiknya 10 ribu meter persegi (m2) wajib AMDAL. Di bawah 10 ribu m2, wajib UPL/UKL.
''Kenapa proyek Stadion La Galigo tidak wajib AMDAL, karena volume visiknya 5.040 m2, di bawah 10 ribu m2,'' jelas Andreas.
Lanjutnya, dari awal melalui LPSE, berdasarkan informasi dari PPK, dua kali tayang dokumen lingkungan. Tapi tidak ada yang menawar. Maka ditunjuklah satu perusahaan beralamat di Makassar. Ternyata, konsultan yang ditunjuk belum pernah ikut kursus AMDAL C. Sehingga tidak berhak menyusun dokumen lingkungan.
''Sempat saya bilang, dokumen abal-abal karena bermasalah legal standingnya,'' ucapnya.
Jadi lanjutnya, dokumen UKL/UPL proyek revitalisasi stadion sudah diekspose dua pekan lalu di Aula Bappeda Kantor Wali Kota. Ada dua professor yang hadir secara virtual, salah satunya Prof Anwar Daud yang merupakan Komisi AMDAL dari unsur ahli Unhas. Dari unsur tim teknis hadir Ilham Hamid SE MSi, Drs Taufiqurrahman MSi, dan Andreas Tandi Lody.
Peserta ekspose waktu itu, banyak memberikan saran untuk penyempurnaan. Termasuk saran terkait mobilitas angkutan yang membawa material agar tidak menimbulkan masalah lalu lintas seperti macet dan debu. Kesimpulannya, dokumennya sangat memenuhi unsur.
Setelah ekspose UPL/UKL, masih ada satu dokumen yang dibutuhkan yakni ijin lingkungan yang diteken Kepala Daerah (Kada). ''Soal ijin lingkungannya, apakah sudah ada atau tidak, saya tidak punya wewenang menjelaskan. Karena itu wewenangnya DLH,'' terang Andreas.
Sebelumnya dilansir, ada tiga item proyek stadion yang dikerjakan saat bersamaan pada tahun anggaran 2023. Yakni revitalisasi stadion senilai Rp19,4 miliar, landscape Rp14,7 miliar, dan jogging track Rp4,8 miliar. Total anggaran Rp38,9 miliar. Saat diukur, luas kawasan stadion lima hektare atau 50 ribu m2 atau lima hektare. (ikh)