Sempat menjadi Buron, pelaku Curanmor AG (14 tahun) ditangkap usai kedua pelaku lainnya terlebih dulu ditangkap dan diamankan bersama di Mapolres, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat (20/10/2023). --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pelaku pencurian motor atau Curanmor inisial AG (14 tahun) sempat menjadi Buron akhirnya ditangkap Unit Resmob Polres Tana Toraja, Kamis (19/10/2023).
Pelajar asal Kabupaten Toraja Utara itu diringkus saat bersembunyi di dalam rumahnya.
AG bersembunyi beberapa hari setelah mengetahui dua rekannya yang juga pelajar inisial GAR (15 tahun) dan MTL (13 tahun) asal Toraja Utara ditangkap Polres Tana Toraja.
Setelah diciduk di rumahnya, AG diamankan ke Mapolres dan hasil interogasi mengakui telah melakukan pencurian motor bersama dua rekannya yang terlebih dulu tertangkap.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengatakan, pelaku AG sudah tertangkap dan diamankan bersama pelaku lainnya yang sudah ditangkap pada Rabu (18/10/2023) kemarin.
“Pelaku mengakui ikut serta melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Makale,” tutur Ahmad.
Kasus Curanmor yang dilakukan AG, GAR dan MTL terjadi di dua lokasi yakni Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek dan Kelurahan Pantan Kecamatan Makale pada Selasa (10/10/2023) lalu.
“AG ini berperan sebagai pengintai saat dua rekannya sedang beraksi,” terangnya.
Lanjut AKP. Ahmad, AG diamankan atas pengakuan kedua rekannya yang duluan diamankan kepolisian.
Ketiga pelaku Curanmor itu disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Risna)