Pria Mabok Ditangkap Usai Tampar Anak yang Berjualan Kacang di Pasar Makale

  • Bagikan

Pelaku YS (45 tahun) ditangkap tim Unit Resmob Polres Tana Toraja usai menganiaya seorang anak usia 11 tahun di Pasar Sentral Makale, Kecamatan Makale, Tana Toraja. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja inisial YS (45 tahun) ditangkap usai menganiaya seorang anak usia 11 tahun.

Unit Resmob Polres Tana Toraja menangkap YS setelah mendalami laporan masyarakat ke SPKT Mapolres Tana Toraja.

YS diamankan di area Pasar Sentral Makale saat sedang duduk di salah satu warung pada Kamis (19/10/2023) malam.

Korban penganiayaan inisial R (11 tahun) seorang pelajar SD yang sedang menjajakan jualannya di pasar.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad membenarkan penangkapan terhadap YS pekerjaan Wiraswasta yang menganiaya seorang anak yang sedang berjualan di lokasi Pasar Sentral Makale.

“Korban sedang berjualan, tiba saja YS datang dan mengambil sebungkus kacang jualan korban, si anak meminta uang untuk harga kacang tersebut,” tutur Ahmad, Jumat (20/10/2023).

Kemudian YS menyuruh korban untuk pergi membelikan rokok, setelah korban kembali ke pelaku membawa sebungkus rokok, menanyakan kembali uang untuk harga kacang jualannya.

Korban malah menerima tamparan dan pukulan keras pada bagian kepalanya sehingga mengalami luka memar.

Bukan hanya itu, kacang yang dijual korban juga dilempar YS dan kemudian pergi begitu saja tanpa menyerahkan uang.

“Setelah terima laporan dari warga, tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan YS dan saat pemeriksaan pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut,” kata Ahmad.

Pelaku tengah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan mengakui jika apa yang diperbuatnya di luar nalar, sebab menurut YS saat itu dirinya dalam keadaan mabuk setelah komsumsi minuman keras (alkohol).

Atas perbuatannya, YS disangkakan pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman human maksimal lima tahun penjara.(Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version