- Diduga Ada Peserta tak Penuhi Kualifikasi Namun Diloloskan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BELOPA -- Menyikapi pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023. Yang diduga keras diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen terkait dengan beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Luwu.
Koalisi masyarakat peduli demokrasi melakukan proses pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2023.
Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muhammad Tawakkal Wahir mengatakan ada yang tidak memenuhi kualifikasi syarat Pendaftaran Peserta Calon Anggota KPU Luwu tetap dipaksakan masuk, akibatnya hak peserta yang lain dirugikan.
" Ada 2 orang dari Luar wilayah Luwu yang ikut mendaftar, keduanya merupakan 6 besar Bawaslu Luwu Utara, dan 10 Besar Bawaslu Bone, sementara pengumuman masuk 3 Besar Bawaslu Kabupaten Kota Tanggal 18 Agustus 2023, mereka mengurus pindah domisili di bulan 7 atau bulan 8, artinya mereka ini khusus 2 orang itu (Harianto, Samsul Rijal) masih dalam tahapan seleksi Bawaslu sudah mengurus juga admintrasi pindah domisili untuk daftar di KPU Luwu. "Ungkapnya.
Ia menambahkan, Pengumuman Timsel KPU Luwu tanggal 19 Agusutus 2023, selisih hari dengan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota ditanggal 18 Agusutus 2023.
"Dan terkait indikasi peserta yang pengurus partai politik, Aparatus sipil negara yang bukan ASN Luwu," bebernya.
" Besar harapan kami proses pengaduan ini ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait proses seleksi tersebut harus dibatalkan demi hukum karena sudah memenuhi kualifikasi syarat formil dan materil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007, peraturan komisi pemilihan umum Nomor 4 Tahun 2023, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," tutupnya.(rls/idr)