TOK! MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres, Begini Alasannya

  • Bagikan

Ketua MK, Anwar Usman

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Anwar

"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.

Gugatan tersebut diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Pemohon atas nama Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia akan menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

ALASAN

MK telah menolak perkara yang digugat oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro dengan terregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023.

Di mana, Wiwit Ariyanto dkk selaku pemohon mengajukan gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk mengubah Pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'," kata Ketua MK Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2023.

Selain itu, pemohon juga meminta agar MK memperluas norma Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan syarat, "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi".

"Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 telah kehilangan objek," ujarnya.

Atas alasan demikian, MK menolak gugatan yang diajukan pemohon. "Permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," imbuhnya.

Diketahui, terdapat tiga perkara yang diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Sejumlah perkara juga di antaranya dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Dalam mengajukan gugatannya, Rudi mengatakan usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto juga mengajukan gugatan hal tersebut ke MK. Gugatan itu terdaftar Perkara 104/PUU-XXI/2023.

Gulfino mengajukan 2 petitum yakni, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif. Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurutnya, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali. (fjr/pp)

  • Bagikan