Dinilai Labrak Aturan, Proyek Kawasan Stadion Lagaligo Terus Dikerja, Ini Kata Pengamat Hukum

  • Bagikan
Proyek Stadion Lagaligo Palopo terus dikerja. --dok palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Revitalisasi kawasan Stadion Lagaligo, mencakup tiga item pengerjaan dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Tiga item pengerjaan tersebut, yakni revitalisasi tribun dan lapangan sepakbola dengan anggaran mencapai Rp20 miliar. Untuk jogging track di luar kawasan stadion dengan anggaran mencapai Rp5 miliar.

Sayangnya, Markas dari Tim Legendaris Kota Palopo, yakni Gaspa Palopo yang kini dalam tahap pengerjaan dinilai melanggar aturan.

Betapa tidak, belum ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tetapi aktivitas pengerjaan di lokasi stadion terus berjalan. Proyek ini dimulai beberapa bulan sebelum rezim Judas Amir berakhir menjabat Wali Kota Palopo. Hal itupun mendapat kritikan tajam dari pengamat hukum Tana Luwu, Syarifuddin Djalal SH.

Menurutnya, AMDAL seharunya terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan yang berdampak lingkungan dimulai.

Jika penanggungjawab proyek tidak mengindahkan aturan yang ada, maka sudah waktunya Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan.

"Wah, setahu saya Amdal seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum kegiatan yang berdampak lingkungan dikantongi, katakanlah proyek. Kalau kegiatan yang terlebih dahulu dikerjakan, bagaimana jika sebuah kegiatan ternyata menurut kajian lingkungan miliki dampak yang tidak menguntungkan bagi masyarakat disekitar. Apa kegiatan itu harus dilanjutkan? Jika tidak dilanjutkan berakibat kerugian finansial. Karena itu Amdal diterbitkan terlebih dahulu demi menghindari kondisi bersifat simalakama seperti itu," kata pria yang akrab dipanggil Jalal, kepada Palopo Pos, menanggapi, Senin, 23 Oktober 2023.

Dirinya tidak menampik, lanjut dia, bahwa banyak aktivitas kegiatan proyek yang ada di Kota Palopo, sedang berjalan belum mengantongi Amdal.

Padahal, jika ada proyek belum memiliki Amdal, kemudian memaksakan kegiatan berjalan dengan mencari keuntungan, maka hal itu sudah melanggar aturan.

"Di sinilah kekeliruan kita, bahwa ketika melihat proyek besar sedang berjalan, kita tidak tahu apakah sudah ada Amdal atau belum. Jangan sampai kegiatan tersebut merugikan masyarakat disekitar barulah semua kelabakan," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version