Untuk Batalkan Sertifikat IC Klaim Pemkot Palopo
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pernyataan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palopo yang pada pokoknya menyatakan akan mematuhi Putusan pengadilan dalam ksus Islamic Centre Palopo, dinilai pernyataan yang normatif.
Siapapun itu dan mau atau tidak mau, harus tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan.
Jangankan Kepala Pertanahan, Presiden pun harus tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan.
"Sebenarnya yang ditunggu oleh publik adalah penjelasan yang logis dari pihak Kantor Pertanahan mengapa sampai bisa terbit sertifikat ganda pada lahan yang sama. Itulah yang seharusnya dijelaskan kepada publik termasuk bagaimana wewenang yang ada di Kantor Pertanahan dalam proses penerbitan Hak atas Tanah itu itu selama ini digunakan," kata PH YICDS Lukman S Wahid SH, kepada Palopo Pos, menanggapi pernyataan Kepala Pertanahan Kota Palopo, Aspar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Terkesan juga sambung Lukman, yayasan hendak digiring berperkara ke Pengadilan padahal penyelesaian perkara ini tidak harus dilakukan di Pengadilan.
"Berperkara adalah alternatif terakhir karena waktunya bisa lama jika sampai tingkat kasasi serta bisa mengeluarkan biaya dan energi yang tidak sedikit. Lagi pula, membawa kasus ini ke Pengadilan tidak harus dimulai oleh Piahak Yayasan Islamic Centre Palopo tapi juga bisa dimulai oleh Pemerintah sendiri," terangnya.
Pihak Yayasan sendiri masih kata Lukman, sudah berbulat tekad menempuh dulu mekanisme upaya admistratif yang ada di Internal Kementerian Agraria dulu dengan cara mengajukan Permohonan ke Menteri Agraria untuk mencabut/menghapus Hak Pakai yang tertuang dalam SHP No. 000010/Takkalala an. Pemkot Palopo itu. Dimana kata Lukman, pekan ini pihaknya akan memasukkan permohonan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
"Cara ini lebih efisien. Nanti jika gagal baru kami berpikir untuk mengajukannya ke Pengadilan baik secara perdata maupun mengejar aspek pidananya. Dari pihak Sekretaris Yayasan juga sedang mengecek daftar sertifikat yang akan dikirim," tegasnya.(ded/idr)