Pemerintah ‘Suntik’ Insentif Rp4 Juta Rumah Murah

  • Bagikan
RUMAH MURAH. Seorang pekerja membawa material pembangunan perumahan subsidi di Jalan Memed, Kelurahan Songka, Kota Palopo, beberapa waktu lalu. Pemerintah dalam menggairahkan pertumbuhan perumahan kini memberlakukan pemberian insentif bantuan administrasi serta BPHTB yang totalnya Rp4 juta. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

Juga Gratiskan PPN 11% di Bawah Rp2 M sampai Juni 2024

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan bantuan Rp4 juta kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) alias orang miskin untuk membeli rumah.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif berbentuk bantuan biaya administrasi serta Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Total biaya administrasi tersebut, kata Airlangga, biasanya mencapai Rp13,3 juta. Pemerintah nantinya akan membantu Rp4 juta.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas pembelian rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.

"Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (24/10).
Airlangga mengatakan kebijakan itu dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

Apalagi, data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah sampai dengan 31,9 persen.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan itu juga dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Dan juga untuk perumahan yang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita," katanya.

Di bawah Rp2 M
Selain kebijakan di atas, dikatakan Airlangga Hartarto menyatakan Presiden sudah menetapkan kebijakan insentif untuk pembelian properti. Insentif itu berupa PPN yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

"Tadi pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," beber Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Airlangga menjelaskan PPN rumah baru di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah 100% hingga Juni tahun depan. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," ujar Airlangga.
Sementara itu, Ketua REI Komisariat Luwu Raya, Abdullah Amin menanggapi dingin kebijakan baru pemerintah ini dengan menyebutkan jika insentif Rp4 juta sebelumnya sudah berlaku. Hanya saja namanya berganti. "Kalau insentif Rp4 juta itu sudah lama istilahnya SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka Khusus Program FLPP)," sebutnya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version