PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan status kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahap penyelidikan.
Alhasil, 44 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai terlapor.
"Tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi. KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ujar Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, Jumat 27 Oktober 2023.
Gopprera mengatakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi .
Itu mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan).
"Namun, tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Kemudian, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman," ucapnya.
Pada tahun 2021, lanjutnya, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.
Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.
Dalam penyelidikan awal, sambung Gopprera, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending.
Mereka yakni, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 5. Alhasil, memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," kata dia.
Lebih lanjut, KPPU juga menemuka tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut.
Ini adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending.
Dikatakannya, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman.
"Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari kedepan," ucap Gopprera.
"Tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor. Bergantung pada alat bukti yang diperoleh," katanya lagi.
Diketahui, ini jadi tahapan lanjutan usai KPPU memulai penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023.
Pada tahap ini, KPPU telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 tahun 1999, khususnya Pasal 5 terkait penetapan harga.
"KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol. Mereka tergabung dalam AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Red)," katanya memgakhiri. (dis/pp)