PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Penghapusan honor Satuan Tugas (Satgas) 'Kelurahan' sudah tidak bisa dibayar. Itu karena APBD Perubahan 2023 yang telah disahkan.
Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid menilai bahwa insentif Satgas Kota Palopo sudah tidak bisa dibayarkan. Itu dikarenakan APBD Perubahan 2023 sudah ditetapkan.
"Terkait insentif Satgas, intinya sudah tidak bisa dibayarkan. APBD Perubahan sudah ditetapkan," ujar Irvan Majid, lewat whatasppnya, Selasa, 31 November 2023.
Legislator Partai Demokrat ini menilai bahwa terkait pengangkatan Satgas di dalamnya terdapat kelainan. Pasalnya, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan dari Kelurahan lebih dahulu dari pada SK Wali Kota.
"SK Kelurahan keluar Januari. Sementara SK Wali Kota Februari. Ibarat anak, lebih duluan lahir dari pada bapak," katanya.
Irvan Majid juga mengatakan telah menerima aspirasi Satgas. "Terkait aspirasi Satgas rencananya kita akan bahas bersama TAPD," terang Irvan. (rul)