Guru Cabuli Siswi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI

Sidang Putusan Digelar Selasa Depan

PALOPO -- Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 11 Kota Palopo yang mencabuli siswinya telah menjalani sidang kedua dengan agenda tuntutan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo tersebut majelis hakimnya, Ahmad Ismalil SH MH selaku Ketua, Abraham Yoseph Titapasanea SH MH hakim dua dan Muh Ali Akbar SH MH hakim tiga, Selasa, 31 Oktober 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Kendek SH, menuntut terdakwa dalam hal ini oknum guru insial JTA 10 tahun penjara. Sidang kembali akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Humas PN Palopo, Abraham Yoseph SH MH, kepada Palopo Pos, membenarkan tentang tuntutan 10 tahun penjara menanti JTA.

"Iya, benar, terdakwa (JTA) dituntut 10 tahun, Selasa depan sudah masuk sidang putusan," kata Abraham Yoseph, Rabu, 1 Oktober 2023. Terpisah, Aldy salah satu kerabat dekat JTA, mengatakan, orang tua terdakwa sudah dua kali ke rumah korban untuk meminta maaf.

"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa hanya saja tidak mau membuat pernyataan damai. Orang tua korban hanya bilang nanti di pengadilan secara langsung di ungkapkan," beber Aldy.

Diberitakan sebelumnya, JTA (34) warga Kota Palopo merupakan guru seni di SMPN 11 Kota Palopo. Dia dijemput pihak kepolisian lantaran kasus persetubuhan terhadap siswinya sendiri.

Sementara korbannya berinisial AA (14) duduk di kelas IX (sembilan). Penangkapan terhadap oknum guru SMP yang telah setubuhi siswinya itu, sempat membuat penyidik kewalahan.

Pasalnya, pelaku membantah semua tudingan yang dialamtkan kepada dirinya.
Dari hasil penyelidilan korban mengaku pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang-ulang.

Dengan berbagai barang bukti yang telah dikumpulkan, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Pelaku yang ditangkap pada (18/08/2023), saat diinterogasi, dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di salah satu wisma di Kota Palopo ini. Selain telah setubuhi korban sebanyak dua kali, pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali di toilet sekolah tempat dia mengajar," jelas Alvin.

Setelah dikroscek lebih mendalam, masih kata Alvin, korban dan pelaku ternyata menjalin hubungan spesial (pacaran). (ded/idr)

  • Bagikan