* Ada Kesalahan Administrasi pada SK dan Kemungkinan Adanya Kerugian Keuangan Daerah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Terkait adanya kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana Satgas Kelurahan, Polres Palopo bergerak.
Hal itupula, menyusul adanya desakan dari sejumlah aktivis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan daerah Rp800 juta lebih.
"Iya, nanti kami akan lakukan lidik. Apakah ada tindak pidana pelanggarannya nanti setelah dilakukan lidik," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan menanggapi desakan aktivis melakukan proses hukum terhadap kasus Satgas kepada Palopo Pos, Jumat, 3 November 2023.
Perwira dua balok hasil jebolan Akpol itu menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Palopo.
"Kita akan proses jika memang melanggar, kami punya unit tang membidangi kasus khusus (Tipikor)," tegas Alvin Aji.
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Tana Luwu, Yertin Ratu, mengatakan, APH seharusnya tidak tinggal diam.
Apalagi hasil audit Inspektorat Sulsel sudah ada. Jadi tinggal APH bekerja dengan melakukan rangkaian penyelidikan.
"Perlu diingat bahwa, tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan," terang Yertin.
Yertin juga menjelaskan APH harus segera menyikapi meskipun sebenarnya tanpa menunggu hasil audit dari Inspektorat, kejaksaan dan kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus - kasus yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Apalagi patut diduga ada kesalahan administrasi yang terjadi di surat keputusan terkait Satgas Peduli Kota yang lebih dikenal dengan Tim 20 Kelurahan. Dan kemungkinan adanya unsur kerugian keuangan daerah di dalamnya,'' tegas Yertin. (ded)