Oleh: Dr. Syahiruddin Syah, M. Si
(Pengamat Kebijakan Publik
Universitas Andi Djemma)
KEBIJAKAN PJ. Wali Kota Palopo tentang penghapusan insentif Satgas Peduli Kota Palopo sudah tepat.
Disaat anggaran pembangunan lebih diarahkan pada pembangunan yang tidak mendasar yang condong tidak proporsional lagi, meninggalkan hutang miliaran rupiah itu, pasti ada beberapa pos yang tidak efektif dan tidak menjadi skala perioritas harus dipangkas, yang salah satunya adalah insentif satgas peduli Kota Palopo.
Sekitar 900 orang satgas peduli Kota Palopo dianggap oleh sebagian besar masyarakat kota Palopo adalah pemubaksiran anggaran daerah (kota) oleh karena saat sekarang ini Kota Palopo dalam hal keamanan wilayah sedang baik-baik saja.
Hal lain yang mendapat perhatian adalah mengembalikan hak-hak pegawai yang salah satunya adalah mengembalikan tunjangan TPP bagi pegawai ASN, dan ini sudah dilakukan pak PJ Walikota Asrul Sani.
Ini luar biasa perhatian pak Asrul terhadap kesejahteraan pegawai. Beliau katakan bahwa bagaimana mau baik kinerja aparatur sipil negara dimana kalau tidak ditunjang dengan kesejahteraan pegawai, itu nonsen kata beliau.
Sebagai contoh, salah satu pegawai berpangkat dengan golongan III akan tetapi anaknya 4 orang yang kini sudah ada yang kuliah, dan kita tahu biaya kuliah itu mahal, sehingga untuk membayar biaya studi anaknya ia harus menyisihkan sebagian besar gajinya untuk anaknya, lalu apa yang dia mau pakai makan? Inilah yang perlu mendapat perhatian dari walikota.
Selaku pengamat kebijakan, menilai Walikota palopo sudah strategis menempuh kebijakan penghapusan insentif bagi satgas peduli kota Palopo. Bila anggaran sudah normal dan anggaran pembangunan sudah stabil berdasarkan skala perioritas, maka tidak ada salahnya anggaran untuk insentif satgas dilanjutkan lagi. Tapi untuk saat sekarang ini anggaran satgas bukan menjadi skala perioritas.
Hal lain kedepan yang menjadi pekerjaan rumah bagi PJ. walikota Palopo adalah melakukan konsolidasi organisasi agar tugas-,tugas birokrasi dapat berjalan dengan baik, terutama dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, dimana masih terdapat beberapa hal yang dijumpai menghambat proses pelayanan publik, oleh karena ada beberapa hal menjadi hambatan, antara lain adalah rekruitmen pejabat tidak berdasarkan lagi dengan merit sistem, penempatan pejabat tidak lagi didasarkan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman dan kapasitas serta kapabilitas aparatur tersebut, melainkan bisa saja merekrut pejabat berdasarkan kedekatan dan mau menurut sesuai keinginan atasan bukan sesuai ketentuan. Bahkan juga berpotensi ada pembayaran (berbayar) , atau komitmen tertentu sehingga mereka yang memenuhi syarat tersebut bisa diangkat jadi pejabat.
Dalam rangka perbaikan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) maka ada beberapa prinsip yang harus dipahami bagi penyelenggara pelayanan publik antara lain :
- Partisipasi
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Responsiveness ( daya tanggap) / kepekaan
- Efisiensi dan efektiveness
- Rule of law
- Strategi vision ,( visi kedepan)
- Konsensus irientation
- Acuity (keadilan yang merata.
Selanjutnya bagaimana untuk menuju kepada Good Governance? Harus strategis. Yaitu, clean government to good governance, bersihkan dulu aparatur dari patologi birokrasi. inilah harapan masyarakat kota Palopo.
Selanjutnya, untuk memperkecil biaya operasional yang harus dikeluarkan maka rampingkan struktur, termasuk merampingkan OPD.
OPD Kota Palopo sangat gemuk. Perlu perampingan yang dengan tujuan pengefisiensi anggaran sehingga pada akhirnya terjadi efektivitas penggunaan anggaran termasuk anggaran pembangunan. Selamat membaca semoga bermanfaat. (*/pp)