PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SURUTANGA-- Banyak penyebab terjadinya kasus perceraian di Kota Palopo, salah satunya pasangan endua atau selingkuh, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan yang jelas.
Hal ini diungkapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Palopo, Tommi, S.H.I melalui Panitera Muda Hukum, Bastian S.H.I kepada harian Palopo Pos, Senin 6 Novenber 2023 siang.
Menurutnya perkara soal selingkuh memang kerap menghapiri setiap pasangan. Namun ada yang bisa menerima, tapi tidak sedikit yang tak terima sehingga memutuskan
untuk bercerai.
"Dari Januari hingga Oktober 2023 kasus perceraian karena perselingkuhan mendominasi dengan jumlah 161 kasus, menyusul faktor ekonomi 28 kasus, kemudian KDRT 12 kasus, dan meninggalkan salah satu pihak 20 kasus. Semua itu faktor-faktor
penyebab terjadinya perceraian di Kota Palopo," kata Bastian.
Sementara itu, dari sekian banyak laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama terhitung Januari-Oktober 2023 yang telah dikabulkan atau resmi bercerai sebanyak 235 kasus.
"Jadi artinya di Kota Palopo ini ada 235 perempuan yang sudah resmi menjanda. Data tersebut belum masuk kasus di bulan November yang sementara proses di Pengadilan Agama, " ungkapnya.
Masih kata Bastian, saat ini kebanyakan perempuan sudah berani menggugat cerai suaminya. Bila perempuan yang mengajukan namanya penggugat, namun bila pria yang mengajukan namanya pemohon. Selain karena perselingkuhan, ada faktor ekonomi
menjadi pemicu utama penyebab perceraian.
"Artinya banyak perempuan yang terpaksa menggugat cerai suaminya lantaran tidak mendapatkan nafkah yang layak," pungkasnya. (him)