Ritual Diali' Lammai Tondok merupakan sanksi adat yang dijalani pelaku pemerkosaan MY (41 tahun) terhadap anak tirinya yang ritualnya dilakukan Tokoh Adat di Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. --risna--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pelaku pemerkosaan inisial MY (41 tahun) warga Lembang (Desa) Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja dikenakan sanksi adat.
Sanksi adat yang diterima dan dijalani MY disebut Diali' Lammai Tondok.
Diketahui sebelumnya, MY yang kesehariannya sebagai petani itu ditangkap Polres Tana Toraja setelah menyetubuhi korban seorang remaja inisial CW (14 tahun).
Pelaku merupakan ayah tiri korban dan kejadian diketahui bermula saat CW menceritakan kejadian dialaminya kepada guru di sekolah.
Korban mengakui pelaku melakukan itu sejak Ia masih duduk dibangku kelas 2 SD sampai remaja SMP.
Ketua Lembaga Adat Wilayah Lembang Madandan, Saba' Sambolinggi menjelaskan sanksi diberikan kepada MY disebut Diali' Lammai Tondok yang artinya tidak bisa lagi kembali di lingkungan wilayah Madandan.
“Kata kasarnya diusir, pemberian sanksi adat ini sesuai kesepakatan beberapa anak Tongkonan, pemangku adat, tokoh masyarakat dan segenap warga Madandan,” ucap Saba’, Selasa (7/11/2023).
Sebelum ritual dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan ritual adat Ma' Rambu Langi' yang mana pelaku mengorbankan seekor babi yang dipimpin Tokoh Adat disebut Tominaa.
Saba mengungkapkan, banyak yang bertanya jika pelaku sudah ditangani pihak kepolisian dan menerima hukuman di penjara.
Namun, menurutnya yang menjadi persoalan adalah pelanggaran adat terhadap adat yang berlaku di lingkungan Lembang Madandan.
“Ada sanksi sosialnya, sanksi moralnya dan orang Toraja menyebut Didosa, bagi kami ini adalah sanksi sosial paling tinggi,” ungkapnya.
Lanjut Saba’ mengatakan, sejak kejadian pemerkosaan oleh ayah ke anak tiri memunculkan beragam reaksi sehingga dispekati untuk memberlakukan sanksi adat terhadap pelaku sebagai efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Perlu kami garis bawahi yang disanksi ini bukan keluarga tapi pelaku karena perbuatan satu orang dan semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Pelaku MY ditangkap polisi pada tanggal 5 September 2023 lalu dan saat ini mendekam di Rutan Mapolres Tana Toraja yang dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Risna)