Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

  • Bagikan

Eks Menkominfo, Johnny G Plate-Disway.id/Anisha Aprilia-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah melalui persidangan yang melelahkan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Hakim menyatakan Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/disway)

  • Bagikan

Exit mobile version