Terkait Permohonan Menggugurkan Sertifikat IC Klaim Pemkot
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lama tak terdengar, kasus lahan Islamic Center (IC) yang kini telah menjadi isu nasional kembali menuai diangkat ke publik.
Satu dari dua sertifikat di atas objek yang sama, mau tak mau suka atau tidak harus ada yang digugurkan.
Sebab, jika kasus tersebut dibiarkan tanpa ada titik terang maka, akan lebih membuat kegaduhan di masa yang akan datang.
Agar masyarakat bisa puas, maka pengurus YICDS disarankan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Dengan begitu, PTUN akan memutuskan atau memberi perintah kepada BPN Palopo menggugurkan satu sertifikat yang diduga salah prosedur.
"Memang dan pasti BPN Palopo yang akan menggugurkan salah satu sertifikat di atas obejk yang sama. Tapi alangkah bagusnya kalau kedua pihak sama-sama mengajukan permohonan ke PTUN dengan melampirkan alas hak serta bukti-bukti otentik yang dibutuhkan.
Bila mana PTUN telah mengambil sikap untuk kenggugurkan salah satu sertifikat maka itulah hasil atau ending dari kasus IC," kata pengamat hukum Tana Luwu, Syarifuddin Djalal SH, kepada Palopo Pos, Rabu, 8 November 2023.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Palopo tersebut, mengingatkan pula jika BPN tidak memiliki wewenang bermohon ke PTUn untuk menggugurkan satu sertifikat. Melainkan yang meski bermohon adalah masing-masing pihak yang bersangkutan.
"Bukan BPN tapi para pihak. BPN itu kedudukannya selalu Termohon," jelas pria yang akrab disapa Jalal.
Terpisah, Kuasa Hukum YICDS Lukman S Wahid, mengatakan bahwa permohonan yang dibuat untuk dimasukkan ke PTUN telah dipotong ke pengurus YICDS untuk di kroscek.
"Surat permohonannya sudah selesai kami buat dan telah kami berikan ke pengurus untuk dikroscek. Kami masih menunggu tanggapan dari pengurus apakah surat itu sudah tepat atau sebaliknya," beber Lukman.
Sementara itu salah satu pengurus YICDS HA Mudzakkar MH, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(ded/idr)