- Kombes Komang S: Tetap Kena Sanksi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO--Bripka Novrianto satu anggota Polres Palopo yang baru-baru ini viral atas tindakan mengangkat serta menodongkan senjata api (senpi) Polri kearah warga.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu 11 November 2023 di Jalan La’ Saktia Radja, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Atas tindakannya itu, Bripka Novrianto telah dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan juga Kapolres Palopo, sebagai pemegang tongkat komando dianggap lalai membina anggotanya.
Sangat jelas dalam Dokumen UU Nomor 2 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negeri.
Manehnya lagi, ketika masalah tersebut diklarifikasi, yang berstatemen adalah Humas Polres Palopo AKP Supriadi.
Harusnya karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah individu personel maka yang bersangkutan langsung yang harus memberikan klarifikasi.
Berani berbuat, maka berani pula mempertanggungjawabkan ke muka umum.
Adanya klarifikasi yang dikeluarkan Humas, memberikan celah terhadap Polres Palopo, mengenai menutup-nutupi kesalahan anggota.
"Bagaimana negara ini mau aman kalau aparat penegak hukum seperti Polri yang kelakuannya seperti ini. Sedikit-sedikit angkat senpi, ini warga sipil Lo yang ditodongkan pistol. Terlepas dari apakah warga tersebut melempari rumah bapak Novri, yang jelas mengangkat apalagi menodong pistol ke warga dan dilakukan oleh anggota polisi itu sudah pelanggaran. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH MH,," kata salah satu aktivis Tamah Luwu, Zulkarnaen, kepada Palopo Pos, Senin, 13 November 2023.
Terkait dengan itu, Juru Bicara (Humas) Polda Sulsel, Kombes Komang S, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan perihal adanya salah satu anggota Polres Palopo yang viral atas tindakannya menodongkan pistol kearah warga.
Bahkan, perwira tiga bunga itu, akan meminta kepada Kapolres Palopo, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut diinternal Polres Palopo.
"Saya sudah dengar dan lihat videonya, masalah ini akan saya kembalikan ke Kapolres untuk segera diselesaikan. Nanti ada Propam Polres yang keluarkan sanksi. Tetap ada sanksinya," tutur Komang.
Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH, yang dikonfirmasi, tidak menapik jika ada slah satu anggotanya yang viral atas penodongan senpi Polri ke warga sipil.
Hanya saja perwira dua bunga itu tidak terlalu banyak berstatement.
"Baik kami akan bahas secara internal dan jika melanggar akan kami proses," ringkasnya melalui pesan WhasApp.(kahar iting)