Heboh! Pria Tanam Ganja di Rumahnya dan Hutan Pinus, Kini Diamankan BNNK Tana Toraja

  • Bagikan

Press Release BNNK Tana Toraja di kantornya Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2023). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja mengungkap kasus narkotika jenis ganja melalui Press Release di kantornya Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2023).

Press Release dipimpin Plt. Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau hadirkan pelaku narkotika inisial WS yang ditangkap di rumahnya, Jalan S Parman, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

“Informasi berawal dari laporan masyarakat, terduga pelaku tanam ganja dalam sebuah pot di halaman rumahnya,” jelas Werru.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan dan observasi pantauan dan pengamanan serta mencari informasi akurat mengenai laporan.

Pada Kamis (2/11/2023) pukul 14.30 Wita, dilakukan pengrebekan dan pengeledahan sehingga diamankan WS beserta barang bukti enam batang pohon narkotika golongan satu jenis ganja, satu wadah nasi berisi ganja setengah kering dengan berat 12,57 gram.

Ditemukan pula satu mangkuk warna hijau berisi ganja berat 7,47 gram, satu buah kantong palstik warna ungu berisi potongan batang ganja berat 8,68 gram, satu wadah merk aice dijadikan tempat ganja untuk penyamaian bibit dan satu wadah bening tempat pembuangan bibit ganja yang gagal disemai.

“Hasil interogasi, pelaku akui menerima barang dari rekannya di Makassar yang kemudian menanamnya di rumah dan juga WS tanam di perbatasan Palopo-Toraja Utara wilayah hutan pinus di Kaleakan dan sudah dicabut serta dipasang garis polisi,” pungkas Werru.

Pengakuan pelaku, Ia melakukan penanaman narkotika jenis ganja itu untuk digunakan pengobatan sakit gula yang dideritanya.

Atas perbuatan WS, dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Diamankan pula barang bukti satu buah Handphone merk Oppo warna hitam, satu bungkus paper/kertas digunakan untuk melinting ganja, tiga klip plastik bening dan satu buah timbangan digital.

Andi Werru Kambau mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (Risna)

  • Bagikan