Penentuan Jadwal Paripurna Penetepan APBD Pokok 2024
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu, Jumat lalu, mengundang perwakilan sepuluh fraksi di DPRD Luwu untuk mengikuti Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Agendanya, menentukan jadwal rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Pokok TA 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Namun demikian, baru berlangsung 10 menit Rapat Bamus tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD Luwu, Yani Mulake menyatakan walk out tidak bersedia melanjutkan jalannya Rapat Bamus. Aksi Walk Out Fraksi PAN DPRD Luwu di Rapat Bamus, dipicu penolakan Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali atas permintaan Fraksi PAN DPRD Luwu yang meminta agar rapat Bamus menetapkan pembahasan ulang Ranperda APBD Pokok TA 2024 Kab Luwu.
"Perlu kami sampaikan bahwa sejak awal pembahasan Ranperda APBD TA 2024 ini sudah tidak sesuai aturan yang berlaku. Dan di Forum Rapat Bamus ini kami meminta agar Ranperda APBD Pokok TA 2024 dapat dibahas ulang. Akan tetapi pimpinan sidang tidak mengabulkan permintaan Fraksi PAN, maka kami memutuskan, fraksi PAN DPRD Luwu mengambil sikap untuk tidak akan melanjutkan Rapat Bamus ini hingga selesai. Saya sampaikan dalam forum ini, tersedia waktu yang masih cukup panjang hingga 30 November 2023 abtas akhir penetapan Ranperda APBD Pokok TA 2024. Tetapi kami melihat Ranperda APBD Pokok TA 2024 ini terkesan terburu-buru dibahas dan terburu-buru ingin ditetapkan," ungkap Yani Mulake lalu pamit keluar meninggalkan rapat Bamus.
Aksi Walk Out fraksi PAN DPRD Luwu dalam rapat Bamus Jumat lalu itu, ternyata diikuti 4 fraksi di DPRD Luwu, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Luwu, Fraksi Gerindra DPRD Luwu, Fraksi PKS dan Fraksi Perindo.
"Kami sependapat dengan Fraksi PAN DPRD Luwu, bahwa ada kejanggalan dalam pembahasan Ranperda APBD Pokok TA 2024 ini, makanya kami pun meminta untuk dilakukan pembahasan ulang. Namun karena pimpinan sidang tidak menyetujui, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu juga menyatakan tidak bersedia melanjutkan rapat Bamus ini," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Andi Admiral A Kaddiraja.
Senada hal itu, Ketua Fraksi Perindo H Muliadi, menyatakan Fraksi Perindo juga mengambil sikap WO di Rapat Bamus, karena menilai pembahasan Ranperda APBD Pokok TA 2024 sangat terburu-buru padahal waktu yang tersedia sangat panjang sejak diserahkan Ranperda APBD Pokok TA 2024 oleh eksekutif pada 30 Oktober lalu.
"Eksekutif menyerahkan Ranperda APBD Pokok TA 2024 30 Oktober 2023 lalu, sehingga ada waktu 1 bulan kita bisa bahas. Makanya fraksi Perindo meminta agar pembahasan Ranperda APBD 2024 ini diawali pada tingkat Komisi sebelum di bahas di Banggar. Tetapi anehnya pembahasannya terburu-buru dan akan disahkan awal November 2023," kata Muliadi. (and/ikh)