PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/11/2023) beranggapan penetapan tersangka Syahrul oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah di mata hukum.
Sehingga hakim memutuskan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata hakim Alimin Ribut Sujono.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 11 Oktober 2023, KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/FJR/PP)