Remaja Pria Asal Saluputti Diamankan Setelah Perkosa Pelajar SD di Kebun

  • Bagikan

ST yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. --risna-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Personel Polsek Saluputti Unit Resmob Polres Tana Toraja mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisial ST (17 tahun).

ST diamankan di rumahnya Lembang (Desa) Salutandung, Kecamatan Saluputti setelah Ia dilapokan orang tua korban di SPKT Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih dibawah umur, sementara menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA),” ucap Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, Kamis (16/11/2023).

Korban seorang pelajar SD inisial JS (9 tahun) dimana kejadian terjadi di Lembang Salu Boronan, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja saat pulang sekolah Kamis (9/11/2023) lalu.

“Kronologisnya saat korban pulang sekolah mampir di sungai bersama beberapa temannya, kemudian pelaku yang ada di lokasi menghampiri korban dan mengajaknya untuk mengambil buah mangga di kebun dekat dari sungai,” terang Ahmad.

Kemudian saat di kebun, pelaku malah menyetubuhi korban dan melarang untuk menceritakan kejadian dialaminya.

Empat hari setelah kejadian, orang tua korban melihat darah keluar pada bagian vital JS, kemudian membawanya ke rumah sakit dan diketahui korban telah disetubuhi.

“Adapun barang bukti berupa baju kaos warna merah, celana pendek warna hitam dan topi warna hijau hitam digunakan pelaku melancarkan aksinya juga sudah diamankan,” pungkasnya.

Lanjut Ahmad, pelaku masih berusia 17 tahun, maka Anak Berhadapan Hukum (ABH) tentu akan sesuai prosedur yang berlaku dan jika terbukti maka ST akan ditahan dengan menerapkan pasal pemerkosaan terhadap anak.

Diatur pada pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diubah kedua kalinya dengan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keduaa atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Perpu 1/2016) sebagaimana telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1/3 tahun hukuman orang dewasa yaitu lima tahun penjara. (Risna)

  • Bagikan

Exit mobile version