258 Istri Menjanda Dipicu karena Medsos, Didominasi Perkara Cerai Gugat

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI -- Terhitung sejak Januari hingga November 2023, pihak Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur (Lutim) telah memutuskan sebanyak 355 kasus perkara perceraian di daerah ini.

Sebanyak 355 perkara tersebut masing-masing 258 adalah perkara cerai gugat yang diajukan istri. Sementara 97 kasus lainnya adalah perkara yang diajukan oleh para suami.

"Untuk kasus perkara cerai gugat yang di ajukan istri totalnya 282 kasus, dan yang telah putus perkaranya sebanyak 258. Sedangkan kategori kasus perkara cerai talak yang diajukan para suami totalnya 109 dan yang sudah putus perkaranya berjumlah 97 kasus," ungkap Ketua Pengadilan Agama Luwu Timur, Rajiman, SHI, MH pada Kamis 16 November 2023.

Sepanjang tahun 2023 ini, sebut Rajiman, masih ada beberapa kasus lagi yang belum putus.

"Hingga November tahun 2023 ini tercatat ada 391 total kasus perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Lutim, dan itu terbagi dua kategori. Untuk kategori perkara cerai gugat yang di ajukan istri, sebanyak 282, dan untuk kategori kasus perkara cerai talak yang di ajukan para suami sebanyak 109, sedangkan yang telah diputus di dua kategori itu 355 perkara sedangkan selebihnya masih bergulir," jelas Rajiman.

Ia mengatakan, kasus perkara perceraian tahun ini agak mengalami peningkatan dibandingkan tahun kemarin. Dan untuk jumlah kasus perkara cerai itu belum bisa dinyatakan final karena di tahun 2023 ini masih ada dua bulan berjalan yang kemungkinan kasus seperti itu akan bisa bertambah.

Sekadar diketahui, kata Rajiman, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus perkara perceraian di Luwu Timur, hingga menyebabkan terjadinya keretakan hubungan antara suami dan istri adalah karena media sosial (medsos).

"Jadi banyak pokok permasalahan yang menyebabkan keretakan hubungan antara suami dan istri karena medsos," tandas Rajiman.(akm/rhm)

  • Bagikan

Exit mobile version