Bupati Theofilus Imbau Larangan Judi Online Bagi ASN dan Pelajar

  • Bagikan

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran tentang larangan judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran Nomor 100.2/1115/Setda ditandatangani Theofilus Allorerung berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Termasuk diberlakukan bagi pelajar di Tana Toraja sehingga imbauan tersebut juga ditujukan ke satuan pendidik.

Dikeluarkannya surat larangan kegiatan judi online setelah Bupati Theofilus menerima pesan bahwa ada oknum ASN yang terlibat.

“Saya terima pesan WhatsApp bahwa ada ASN juga terlibat,” ujar Theo, Jumat (17/11/2023).

Menyikapi masalah ASN terlibat judi online, Theo tegaskan yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak berwajib dan diberi pembinaan.

Isi surat edaran berbunyi sehubungan berkembangnya issue keterlibatan oknum ASN dan pelajar pada kegiatan judi online, maka disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan untuk memantau dan mengawasi ASN pada lingkup kerja masing-masing agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Memberikan sanksi dan pembinaan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku kepada ASN yang melakukan kegiatan judi online.

Selain itu diminta untuk mengawasi dan memantau penggunaan jaringan wifi dan fasilitas kantor agar tidak dimanfantkan untuk kegiatan judi online.

Kepala UPT Pendidikan agar memantau dan mengawasi para pelajar agar tidak terlibat kegiatan judi online.

Tenaga Pendidik agar wajib mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya dan akibat dari judi online.

Surat edaran Bupati Tana Toraja itu ditujukan kapada seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli, Kepala UPT Pendidikan dan Kepala UPT Kesehatan se kabupaten.

Ditembuskan ke Wakil Bupati Tana Toraja, Kapolres Tana Toraja dan Pj Sekda Tana Toraja. (Ris)

  • Bagikan