Pertamina Sediakan BBM Ramah Lingkungan sebagai Alternatif BBM Subsidi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyediakan BBM ramah lingkungan yang lebih berkualitas sebagai antisipasi peningkatan konsumsi BBM subsidi.

Keunggulan produk BBM yang ramah lingkungan seperti Pertamax dengan RON 92 yang membuat pembakaran menjadi lebih sempurna dengan kelebihan lainnya yaitu formula PERTATEC (Pertamina Technology) formula zat aditif yang memiliki kemampuan untuk membersihkan endapan kotoran pada mesin sehingga menjadi lebih awet serta menjauhkan mesin dari karat dan tidak meninggalkan residu serta direkomendasikan buat kendaraan sehari-hari.

Pertamax Turbo dengan RON 98 dan kandungan sulfur dibawah 50 ppm memenuhi standar EURO 4, juga dilengkapi dengan formula PERTATEC (Pertamina Technology) dan Ignition Boost Formula. Sebuah formula yang dirancang untuk menjaga mesin dari karat, membuat mesin lebih tahan lama, pemakaian bahan bakar yang lebih efisien, juga meningkatkan akselerasi kendaraan.

Selain itu juga terdapat BBM ramah lingkungan untuk diesel yaitu Dexlite dengan Cetane number minimal 51 dan mengandung sulfur maksimal 1200 ppm, artinya Dexlite adalah jenis bahan bakar diesel yang menghasilkan emisi yang ramah lingkungan serta pemakaian irit. Serta Pertamina Dex yang merupakan bahan bakar diesel dengan Cetane number tertinggi 53 dengan sulfur 50 PPM, yang menjaga mesin dan meningkatkan tenaga mesin secara maksimal, juga menjaga lingkungan dengan standar EURO 4.

Disamping itu Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi tetap menjamin ketersediaan Solar subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah setempat.

Di wilayah Sulawesi Selatan, jumlah realisasi jenis BBM solar per Year To Date (YTD) November 2023 sudah terealisasi 102,6% atau 580.310 KL dari 565.843 KL, over 2,6%. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 92,7% atau 1.014.708 KL dari 1.094.351 KL.

Di wilayah Sulawesi Barat, jumlah realisasi jenis BBM solar per YTD November 2023 sudah terealisasi 112,1% atau 56.389 KL dari 50.294 KL, over 12,1%. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 116.901 KL dari 127.028 KL.

Di wilayah Sulawesi Tenggara, jumlah realisasi jenis BBM solar per YTD November 2023 sudah terealisasi 88,1% atau 96.072 KL dari 109.092 KL. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 88% atau 116.901 KL dari 127.028 KL.

Di wilayah Sulawesi Tengah, jumlah realisasi jenis BBM solar per YTD November 2023 sudah terealisasi 102,1% atau 126.993 KL dari 124.337, over 2,1%. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 91,5% atau 358.477 KL dari 391.648 KL.

Di wilayah Sulawesi Utara, jumlah realisasi jenis BBM solar per YTD November 2023 sudah terealisasi 93,4% atau 137.782 KL dari 147.573 KL, diperkirakan hingga akhir tahun masih aman secara kuota. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 91,1% atau 335.079 KL dari 367.641 KL.

Di wilayah Gorontalo, jumlah realisasi jenis BBM solar per YTD November 2023 sudah terealisasi 96,2% atau 34.932 KL dari 36.315 KL. Sedangkan untuk jenis BBM Pertalite, per YTD November 2023 sudah terealisasi 89,5% atau 128.328 KL dari 143.392 KL.

Pertamina menjamin keamanan stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi, per hari ini adapun ketahanan stok (coverage days) untuk BBM jenis gasoline dan gasoil rata rata 28 hari, ini menunjukkan kondisi stok BBM dalam kondisi yang aman.

Dalam pendistribusian di lapangan, Pertamina terus berkoordinasi dan diawasi oleh seluruh pihak tidak terkecuali Masyarakat/Konsumen, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum serta Awak Media.

Terbukti per November ini Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi kepada kurang lebih 95 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Pertamina akan menindaktegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar subsidi, sanksi yang diberikan sesuai dengan kontrak yang berlaku mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha.

Pertamina menegaskan bahwa menimbun dan meniagakan BBM subsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi pidana. Pertamina juga menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan BBM sesuai dengan peruntukannya, agar BBM subsidi dapat dikonsumsi oleh masyarakat yang membutuhkan.(rls/idr)

  • Bagikan